Kriminalitas
Didakwa Menganiaya Dua Balita, Pemilik Wensen Daycare di Cimanggis Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edrus mengungkapkan, Meita melakukan penganiayaan pertama kali terhadap MK pada 10 Juni 2024.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School di Cimanggis, Kota Depok, didakwa menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan).
Meita didakwa berdasarkan Pasal 80 Ayat 2 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai kekerasan fisik terhadap anak hingga menyebabkan anak tersebut menderita sakit atau luka, dengan ancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dilansir dari Kompas.com, dakwaan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (16/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edrus mengungkapkan, Meita melakukan penganiayaan pertama kali terhadap MK pada 10 Juni 2024.
"Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban," ujar Edrus di ruang sidang.
Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang korban.
Pada korban AM, yang masih berusia 9 bulan, penganiayaan terjadi pada Rabu (12/6/2024).
"Terdakwa menarik tangan AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali," lanjut Edrus.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Meita Irianty Terdakwa Penganiayaan Balita di Daycare Wensen School Mual-mual
Sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi akan digelar pada Rabu (23/10/2024).
Sebagai informasi, Meita ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dua anak, MK dan HW, yang dititipkan di daycare-nya.
Dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, MK saat itu sedang bersama bocah lainnya di salah satu ruangan sambil menangis.
Rekaman CCTV menunjukkan data rekaman diambil 10 Juni 2024, pukul 09.02 WIB.
Tak berselang lama, Meita Irianty yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh daycare itu masuk ke ruangan.
MK langsung memeluk kaki kiri Meita dan menangis histeris.
Baca juga: Pemilik daycare Wensen School Meita Irianty Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Depok
Tanpa sebab pasti, Meita langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh.
Tak berselang lama, Meita meninggalkan MK bersama satu bocah lainnya di dalam ruangan tersebut. Orangtua MK telah membuat laporan di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024).
Lalu, pada Rabu (31/7/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Meita yang berada di rumahnya diamankan polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, jumlah korban ada dua orang yakni MK (2) dan HW (9 bulan).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.