Pilkada Depok
Jangan Salah Langkah, Ini Waktu dan Syarat Pengajuan Perpindahan TPS pada Pilkada Depok 2024
Bagi pekerja yang sedang bertugas di wilayah lain saat pemungutan suara, juga diperkenankan untuk mengajukan perpindahan TPS.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok membuka pengajuan perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Perpindahan TPS tersebut hanya dapat dilakukan oleh pemilih yang memenuhi syarat dan kriteria sesuai dengan peraturan berlaku.
Pemilih yang dapat mengajukan perpindahan TPS antara lain kondisinya sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Selain itu, perpindahan TPS juga diperuntukkan bagi pemilih yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba atau dalam rumah tahanan.
Baca juga: Panwascam Cilodong Cari 229 Pengawas TPS untuk Pilkada Depok, Begini Cara Daftarnya
Bagi pekerja yang sedang bertugas di wilayah lain saat pemungutan suara, juga diperkenankan untuk mengajukan perpindahan TPS.
Selanjutnya, perpindahan TPS juga dapat dilakukan oleh pelajar, pemilih yang pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan keadaan tertentu yang diatur dalam perundang-undangan.
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin menjelaskan, bagi pemilih yang ingin mengajukan perpindahan TPS wajib mengajukan permohonan ke KPU setempat.
"Untuk melakukan perpindahan TPS, pemilih harus memenuhi beberapa ketentuan, pemilih yang memenuhi syarat harus mengajukan permohonan pindah TPS ke KPU setempat dengan melampirkan bukti pendukung sesuai kondisi yang dialami," kata Willi, Selasa (1/9/2024).
Baca juga: Dukung Supian-Chandra di Pilkada Depok, Ayah Ojak Siap Jadi Juru Kampanye
Batas pengajuan permohonan perpindahan TPS dilakukan paling lambat pada 27 Oktober 2024.
Untuk mengabulkan permohonan perpindahan TPS, KPU Depok akan melakukan verifikasi persyaratan yang dilampirkan untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian.
"KPU akan memberikan informasi terkait prosedur dan syarat pindah TPS kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi," ungkapnya.
"Dengan pengaturan yang jelas ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 dapat meningkat, dan setiap suara dapat dihitung dengan adil," pungkasnya. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.