Pencurian data

Kasus Pencurian Data Warga Bogor, Polisi Periksa Kembali Pihak Indosat Ooredoo Hutchison

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho terbuka kemungkinan penetapan tersangka baru nantinya.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho. 

Diungkapnya kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft yang diduga melibatkan perusahaan penjual kartu sim provider Indosat oleh pihak kepolisian ini berada di sebuah ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Baca juga: Puluhan Orang Melapor ke Polisi, Jadi Korban Pencurian Data untuk Pinjol dengan Modus Tawaran Loker

"Adapun pencurian identitas berawal dari penangkapan sebanyak dua pelaku tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin," ucap Kapolres Kota Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).

Menurut Bismo, kedua pelaku berinisial PMR dan L bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator.

"Mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4 ribu SIM card," kata dia.

"Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu SIM card Indosat," sambungnya.

Pelaku, ucap Bismo, telah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor yang dijuluki sebagai Kota Hujan ini.

Guna memenuhi target penjualan, pelaku PMR bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone.

Hal tersebut dilakukan untuk diisi data milik orang lain tanpa izin hingga mendapat keuntungan Rp25,6 juta.

"Untuk memenuhi target tersebut, maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handhome," ucap dia.

"Dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut bisa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," lanjutnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved