Kriminalitas

Puluhan Orang Melapor ke Polisi, Jadi Korban Pencurian Data untuk Pinjol dengan Modus Tawaran Loker

Lutfi memaparkan modus tersebut bermula saat R menjanjikan pekerjaan kepada para korban dengan syarat menyerahkan KTP

Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Korban pencurian data untuk Pinjol dengan modus penawaran Lowongan Kerja (Loker) saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (5/7/2024). 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JATINEGARA - Sebangak 27 orang diduga menjadi korban pencurian data dengan modus penawaran Lowongan Kerja (Loker) di kawasan Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Seorang terduga korban, Lutfi (31) mengatakan diduga pencurian data tersebut dilakukan oleh seorang terlapor berinisial R selaku karyawan konter ponsel genggam Wahana Store yang lantai 3 Mall Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan pinjaman online (Pinjol).

“Berkaitan dengan hal itu kami sudah melaporkannya ke Mapolres Metro Jakarta Timur,” kata Lutfi, Jumat (5/7/2024).

Lutfi memaparkan modus tersebut bermula saat R menjanjikan pekerjaan kepada para korban dengan syarat menyerahkan KTP, ponsel genggam pribadi, selfi wajah, serta surat lamaran.

Baca juga: Angka Perceraian Melonjak Drastis di Depok, 70 Persen Disebabkan Judi Online dan Pinjol

Ketika ponsel genggam sudah ditangan R, terduga pelaku itu langsung mengunduh atau mendownload aplikasi Pinjol tanpa sepengatahuan pemilik.

"Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman online dan kredit online yakni seperti Shopeepay later, adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," jelasnya. 

Berdasarkan peristiwa itu, Lutfi menuturkan kerugian yang dialami para korban seluruhnya mencapai miliaran rupiah. 

Baca juga: Wanita Korban KDRT Gara-gara Pinjol Laporkan Suaminya ke Polisi, Sudah Mantap untuk Bercerai

“Kami juga menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum kami, kerugian juga bisa sampai Rp. 1.017.619.248,” pungkasnya.

Sementara kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu menyampaikan pihaknya sudah mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur untuk agenda pemeriksaan saksi korban di penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). 

Kedatangan ke Mapolres Metro Jakarta Timur itu Tasrif sekaligus mendampingi para korban.

Mengingat terdapat agenda pemeriksaan terhadap satu saksi korban oleh penyidik. 

“Kami yang sudah laporkan terlapor itu, pada 5 Juni 2024 atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Para korban ini jenis perkara yang sama terkait dengan pinjaman online," singkat Tasrif. (m37)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved