Kabupaten Bogor

Gusur Ratusan Pedagang di Puncak, HMI-MPO Minta Kemendagri Tarik Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu

Dia menjelaskan tidak kurang dari 527 bangunan lapak PKL (Pedagang Kaki Lima) di wilayah Puncak Bogor digusur dan diroboh paksa oleh Asmawa Tosepu.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Ratusan massa dari HMI-MPO dan eks pedagang warpat Puncak melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Jawa Barat, pada Jumat (6/9/2024). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Jawa Barat, pada Jumat (6/9/2024).

Massa yang terdiri dari aktivis Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamatan Organisasi (HMI-MPO) Kabupaten Bogor dan perwakilan pedagang warpat di Puncak ini meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memulangkan Penjabat (Pj.) Bupati Bogor Asmawa Tosepu.

Al Aziz Jaya Wiguna, Ketua HMI-MPO Cabang Kabupaten Bogor, mengatakan Asmawa Tosepu tidak menunjukkan prestasi apapun semenjak ditetapkannya sebagai Pj.Bupati Bogor 30 Desember 2023 Asmawa.

"Selama sembilan bulan memimpin Kabupaten Bogor, Asmawa Tosepu tidak menghasilkan prestasi gemilang," kata Aziz di Cibinong, Jumat (6/9/2024).

Bahkan Asmawa hanya membuat kegaduhan dan kekacauan yang menyebabkan perselisihan ditengah masyarakat Kabupaten Bogor.

Baca juga: Usai Gusur Ratusan Lapak PKL, Pemkab Bogor dan Kemen PUPR Susun Desain Panataan Kawasan Puncak

"Kebijakan Asmawa Tosepu selama sembilan bulan ini begitu menyayat hati masyarakat Kabupaten Bogor. Salah satunya adalah penggusuran paksa ratusan pedagang kaki lima di Puncak," ujarnya.

Dia menjelaskan tidak kurang dari 527 bangunan lapak PKL (Pedagang Kaki Lima) di wilayah Puncak Bogor digusur dan diroboh paksa oleh Asmawa Tosepu.

"Kebijakan ini begitu keji dan tidak berprikemanusiaan. Penggusuran PKL tersebut membuat ratusan kepala keluarga kehilangan pekerjaan," ucap Aziz.

Tak hanya itu, Asmawa juga tebang pilih dalam memberlakukan Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 12 tentang Penertiban Bangunan Tanpa Izin.

Pasalnya, banyak Perda di Kabupaten Bogor yang tidak dijalankan dengan semestinya, semisal dengan pemberlakuan Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern untuk Minimarket.

Baca juga: Asep Stroberi dan Bianglala Lolos dari Penggusuran di Jalan Raya Puncak, Ini Kata Kasatpol PP

"Kenyatannya masih banyak dan berjamurnya pendirian Toko-toko Modern di pelosok – pelosok daerah di Kabupaten Bogor seperti Alfamaret dan Indomaret. Padahal morotarium izin minimarket masih berlaku di 20 Kecamatan di Kabupaten Bogor," ungkap Aziz.

Dia menduga banyak pejabat di Kabupaten Bogor yang mengantongi keuntungan dari setiap berdirinya toko modern baru di berbagai daerah di Kabupaten Bogor.

"Ini sudah menjadi rahasia umum, tidak heran jika PKL digusur sementara minimarket menjamur," tutur Aziz.

Masalah lain yang disorot HMI-MPO adalah isu gratifikasi seks dalam rotasi dan mutasi jabatan di lingkup Pemkab Bogor, penetapan Direktur Pasar Tohaga yang menuai pro dan kontra, hingga tidak adanya solusi terkait truk tambang di wilayah Kecamatan Parung Panjang.

Baca juga: Pedagang Korban Penggusuran di Puncak Gugat Pemkab Bogor Rp 150 Miliar

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved