Kabupaten Bogor

Asep Stroberi dan Bianglala Lolos dari Penggusuran di Jalan Raya Puncak, Ini Kata Kasatpol PP

Menurutnya, Pemkab Bogor tidak punya kepentingan terkait dua bangunan itu dan sedang ditelusuri perihal perizinan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Restoran Liwet Asep Stroberi di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor pada Senin (26/8/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Sebanyak 196 bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, rata dengan tanah setelah digusur oleh pemerintah daerah setempat pada Senin (26/7/2024).

Ratusan bangunan liar ini dibongkar karena berdiri di atas lahan pemerintah. Tak hanya itu, bangunan-bangunan ini juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Pantauan TribunnewsDepok.com, pembongkaran bangunan liar ini dilakukan mulai dari Gantole hingga Warpat di Puncak Pas.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan pedagang yang lapaknya digusur akan dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas Puncak.

Baca juga: Ini Daftar Wisudawan Terbaik Tiap Fakultas Universitas Indonesia, Ini Penjelasan Rektor UI

"Pembangunan Rest Area Gunung Mas ini kan atas permintaan para pedagang beberapa tahun lalu. Jadi kita pundahan mereka setelah rest area sudah dibangun," kata Cecep di Cisarua, Senin (26/8/2024).

Dia menjelaskan sebelum pembongkaran dilakukan Satpol PP sudah melakukan sosialisasi.

"Pengawas bangunan melalui DPKPP (Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan) telah mengeluarkan surat teguran 3 kali dengan rentang waktu 7 hari. Kalau 7 dikalikan 3 menjadi 21 hari," jelasnya.

Setelah itu, Satpol PP mengeluarkan surat perintah pembongkaran sesuai Perda Trantibum.

Baca juga: Gusur 196 Bangunan Liar di Jalan Raya Puncak, Pemkab Bogor Terjunkan 1.200 Petugas Gabungan

"Jadi dalam melakukan pembongkaran ini kami sangat humanis. Barang-barang dalam bangunan kami keluarkan," tutur Cecep.

Penggusuran bangli di Jalan Raya Puncak ini mendapat perlawanan dari warga. Mereka memerotes aksi pembongkaran lapak ini karena terkesan diskriminatif.

Pasalnya, dua bangunan milik PT Jaswita Jabar (BUMD Pemprov Jawa Barat) yaitu bianglala dan Restoran Liwet Asep Stroberi tidak dibongkar.

Baca juga: Pembongkaran Bangunan di Puncak Dinilai Tidak Adil, Restoran Asep Stroberi Tetap Kokoh Berdiri 

Terkait hal itu, Cecep menegaskan dua bangunan ini ditunda karena sedang mengurus perizinan.

"Bianglala kita tunda dulu. Kita fokus penataan PKL. Untuk Asep Stoberi, penindakannya berbeda dengan PKL yang ada," bebernya.

Menurutnya, Pemkab Bogor tidak punya kepentingan terkait dua bangunan itu.

"Ketika kami dalami Asep Stroberi, alas haknya ternyata ada karena itu lahan milik Pemprov Jabar sehingga tidak dilakukan pembongkaran," ungkap Cecep.

Baca juga: Tak Ada Nama Anies Baswedan di Daftar Calon Kepala Daerah yang Diusung PDI Perjuangan

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved