Kabupaten Bogor

Pembongkaran Bangunan di Puncak Dinilai Tidak Adil, Restoran Asep Stroberi Tetap Kokoh Berdiri 

Bahkan para pedagang juga berusaha memblokade jalan agar eskavator tidak lewat begitu saja di depan Restoran Asep Stroberi.

|
Editor: murtopo
Facebook TribunnewsBogor
Sebanyak 196 bangunan liar di kawasan Puncak Bogor dibongkar oleh petugas dari Satpol PP Pemkab Bogor, Senin (26/8/2024) siang. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CISARUA - Pedagang di kawasan Puncak Bogor yang tempat berdagangnya dibongkar oleh Pemkab Bogor pada Senin (26/8/2024) siang protes lantaran Pemkab Bogor dinilai tidak adil terhadap mereka.

Sebanyak 196 bangunan liar di kawasan Puncak Bogor dibongkar oleh petugas dari Satpol PP Pemkab Bogor, namun Restoran Asep Stroberi masih berdiri gagah di lahan eks Rindu Alam di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor tak dibongkar oleh petugas.

Dilansir dari TribunnewsBogor, Para pedagang itupun melakukan protes dengan mengarahkan alat berat agar membongkar Restoran Asep Stroberi.

Bahkan para pedagang juga berusaha memblokade jalan agar eskavator tidak lewat begitu saja di depan Restoran Asep Stroberi.

Baca juga: Pemkab Bogor Kembali Gusur Ratusan Bangunan Liar di Puncak, Ini Kata Ketua DPRD Rudy Susmanto

Aksi saling dorong antara petugas dengan pedagang pun tak terhindarkan hingga situasi semakin memanas.

"Bongkar! Bongkar! Bongar!," teriak para pedagang meminta alat berat menghancurkan bangunan Restoran Asep Stroberi sama seperti ratusan bangunan lain yang telah diratakan dengan tanah.

Namun ternyata aksi protes dari masyarakat tersebut dihiraukan, petugas pembongkaran lewat begitu saja tanpa menyentuh sedikitpun bagian dari Restoran Asep Stroberi.

Adapun alasan tidak dibongkarnya Restoran Asep Stroberi karena memiliki alas hak yang jelas yaitu berdiri di atas lahan milik Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Warpat Puncak Bakal Ditertibkan Senin Pekan Depan, Pemkab Bogor Siapkan 800 Personel Gabungan

Terkait belum adanya perizinan lengkap yang dimiliki oleh Restoran Asep Stroberi, Pemerintah Kabupaten Bogor hanya menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 juta.

Kebijakan itulah yang membuat masyarakat khsususnya pedagang yang lapaknya dibongkar merasa dirugikan.

Sementara itu Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan bahwa obyek wisata buatan milik PT Jaswita Jabar di Gunung Mas dan Restoran Liwet Asep Stroberi di Puncak Pas yang merupakan milik BUMD Jawa Barat ini diklaim sedang menguris perizinan.

"Asep Stoberi bukan tidak dibongkar, tetapi kita lagi telusuri perizinannya," kata Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Minggu (25/8/2024).

Baca juga: Hindari Jalur Puncak Ditanggal Ini, Pemkab Bogor Bakal Kembali Lakukan Penggusuran

Kalau tidak ada perizinan, lanjut dia, maka bangunan Liwet Asep Strobwri pasti dibongkar.

Tetapi kalau ada perizinannya, tentu sudah sesuai mekanisme.

"Wisata buatan milik Jaswita (bianglala) sudah ada perizinannya. Tetapi ada yang tidak sesuai site plan yaitu pembangunan baling-baling itu," papar Asmawa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved