Kabupaten Bogor

Asep Stroberi dan Bianglala Lolos dari Penggusuran di Jalan Raya Puncak, Ini Kata Kasatpol PP

Menurutnya, Pemkab Bogor tidak punya kepentingan terkait dua bangunan itu dan sedang ditelusuri perihal perizinan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Restoran Liwet Asep Stroberi di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor pada Senin (26/8/2024). 

Namun Asep Stroberi diduga melanggar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sehingga dikenakan denda tindak pidana miring (tipiring).

"Asep Stroberi dikenakan denda Rp 50 juta dan direkomendasikan mengurus petizinan. Itu bukan keputusan Satpol PP, tetapi keputusan pengadilan," imbuh Cecep.

Sementara bianglala diperintahkan untuk melakukan pembongkaran mandiri karena tidak sesuai siteplan.

"Kita tunggu mereka melakukan pembongkaran mandiri," tandas Cecep.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved