Kabupaten Bogor
Asep Stroberi dan Bianglala Lolos dari Penggusuran di Jalan Raya Puncak, Ini Kata Kasatpol PP
Menurutnya, Pemkab Bogor tidak punya kepentingan terkait dua bangunan itu dan sedang ditelusuri perihal perizinan
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
Namun Asep Stroberi diduga melanggar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sehingga dikenakan denda tindak pidana miring (tipiring).
"Asep Stroberi dikenakan denda Rp 50 juta dan direkomendasikan mengurus petizinan. Itu bukan keputusan Satpol PP, tetapi keputusan pengadilan," imbuh Cecep.
Sementara bianglala diperintahkan untuk melakukan pembongkaran mandiri karena tidak sesuai siteplan.
"Kita tunggu mereka melakukan pembongkaran mandiri," tandas Cecep.
| Ini Daftar Wisudawan Terbaik Tiap Fakultas Universitas Indonesia, Ini Penjelasan Rektor UI |
|
|---|
| Takut Namanya Dicatut Paslon Pilkada Jakarta, Meini Sambangi Posko Sambil Bawa KTP |
|
|---|
| Tak Ada Nama Anies Baswedan di Daftar Calon Kepala Daerah yang Diusung PDI Perjuangan |
|
|---|
| Gusur 196 Bangunan Liar di Puncak, Pemkab Bogor Akan Relokasi Pedagang ke Rest Area Gunung Mas |
|
|---|
| Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bakal Bina Pelajar yang Ikut Demo, Bagaimana Berdemo yang Baik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Restoran-Liwet-Asep-Stroberi-di-Jalan-Raya-Puncak-Cisarua.jpg)