Revisi UU Pilkada

Heboh Cuitan YLBHI Soal Massa Aksi DPR Ditagih Rp 3 Juta saat Ditahan di Polres Jakbar

Terkait hal itu, Wakil Advokasi YLBHI, Arif Maulana membenarkannya. Menurutnya, cuitan itu diunggah usai adanya pengaduan dari masyarakat

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Febrityas (kemeja biru) menyebut, pihaknya sudah diminta oleh tim Reskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk mengecek kondisi massa yang diamankan usai unjuk rasa di lapangan. 

Dia pun memastikan bahwa semua massa aksi yang diamankan akan dipulangkan hari ini.

Baca juga: 13 Bakal Calon Rektor UI Lanjut ke Tahap Selanjutnya, Ada Guru Besar ITB hingga Sosok Pengusaha

Menurutnya, orang-orang yang ditahan tersebut kebanyakan pelajar.

"Informasinya sih, mereka itu ada beberapa yang biasa nongkrong atau diajak temannya. Tapi setidaknya karena situasinya chaos atau rusuh tadi malam, daripada mereka kemudian nanti jadi korban, mereka diamankan," kata Febri.

"Mereka banyakan anak sekolah. Anak sekolah itu apakah mereka masuk dalam suatu forum aksi atau apa, setidaknya mereka itu seperti terpanggil saja karena situasi saat ini," imbuhnya.

Meskipun demikian, Febri memastikan jika tidak ada barang bukti apapun yang diamankan petugas dari mereka yang diamankan.

Baca juga: Bakar Mobil Patroli Kepolisian Usai Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Tiga Orang Ditangkap

Sementara itu, terkait adanya informasi bahwa massa aksi yang ditahan di Polres Jakarta Barat dimintai Rp 3 juta, Febri menyebut jika hal itu tidak benar.

"Kami sempat sampaikan juga itu ke Pak Kasat. Pak Kasat juga menanyakan itu dari mana informasinya. Karena dari 105 kan informasinya satu diminta uang ya," kata Febri.

"Tapi mayoritas tadi keseluruhan itu tidak ada yang diminta. Bahkan tadi kan kami tanya wawancara, 'Bu ada syaratnya apa aja?', ya hanya buat surat pernyataan aja tanpa ada biaya apapun," lanjutnya.

Oleh karena itu, Febri menyebut jika harus mengonfirmasikannya lagi kepada YLBHI yang lebih dahulu mengunggah cuitan itu di akun X. (m40)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved