Revisi UU Pilkada

Bakar Mobil Patroli Kepolisian Usai Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Tiga Orang Ditangkap

Dalam pembakaran mobil patroli itu, ada sebanyak tiga pelaku yang diamankan di Polsek Palmerah. Ketiganya berinisial F, MF, dan EHS

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
WARTAKOTALIVE.COM/Rafsanzani Simanjorang
Sejumlah pelajar ikut-ikutan demo di Gedung DPR RI bersama mahasiswa untuk mengawal putusan MK terkait undang-undang Pemilu pada Kamis (22/8/2024) sore. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Usai demonstrasi yang dilakukan pada Kamis (22/8/2024) siang, kepolisian mengamankan tiga orang pendemo.

Ada tiga orang pria yang diamankan polisi lantaran di duga menjadi biang dari pembakaran sebuah mobil patroli polisi di Pospol Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam.

Demo yang menolak Revisi Undang Undang Pilkada tersebut berakhir ricuh pada Kamis malam hingga ada beberapa orang yang membuat kericuhan menjadi sebuah tindak pidana.

"Pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB, telah terjadi pembakaran 1 unit mobil patroli. TKP Pospol Pejompongan, Jakarta Pusat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Demo Mahasiswa Berlanjut, Polri Kerahkan 5.000 Personel Gabungan Amankan DPR RI dan KPU RI

Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tanah Abang menuju TKP untuk kemudian melakukan penyelidikan.

Dalam pembakaran mobil patroli itu, ada sebanyak tiga pelaku yang diamankan di Polsek Palmerah. Ketiganya berinisial F, MF, dan EHS.

"Mendapat informasi bahwa ada 3 orang pelaku diamankan anggota Brimob di wilayah Pejompongan Raya Kelurahan Benhil, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selanjutnya, tim mendatangi pelaku di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, guna penyidikan," kata Ade Ary.

Baca juga: Kaesang Pangarep Maju Pilgub Jateng, PN Jaksel Keluarkan Surat Pernyataan Tak Pernah Dipidana

Ketiganya kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut usai berkoordinasi.

"Selanjutnya, koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, diperintah untuk membawa pelaku untjk penyelidikan tindak pidana pembakaran 1 mobil patroli dengan Nopol 1051=28 milik inventaris dinas Polsek Metro Tanah Abang," tuturnya.

Kini, kasus pembakaran mobil patroli ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. (M31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved