Pilkada Jakarta
Putusan MK Disebut Bisa Bikin KIM Plus di Jakarta Bubar, Apakah PKS, PKB dan Nasdem Bakal Hengkang?
Selamat Ginting menilai bisa saja Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang telah deklarasi Ridwan Kamil-Suswono bakal bubar sebelum resmi mendaftar.
Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA — Pengamat Politik dari Universitas Nasional, Selamat Ginting merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tentang syarat pencalonan kepala daerah membuat peta politik berubah, termasuk di Jakarta.
Dalam putusan tersebut salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Diketahui, PDIP yang sendirian belum mengusung kandidat bisa mencalonkan pasangan pada Pilgub DKI Jakarta. Sebelumnya, PDIP siap mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.
Baca juga: PDIP Ungkap Skenario Kotak Kosong di 150 Pilkada, Adian: Tapi Putusan MK Selamatkan Suara Rakyat
Selamat Ginting menilai bisa saja Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang telah deklarasi Ridwan Kamil-Suswono bakal bubar sebelum resmi mendaftar ke KPU DKI Jakarta.
Sebab, putusan MK menyatakan bahwa syarat dukungan yang tadinya mutlak 25 persen suara sah Pileg sebelumnya kini menjadi 7,5 persen suara sah.
Artinya, banyak parpol yang bisa mengusung sendiri paslonnya tanpa harus berkoalisi, termasuk dari PKS, NasDem dan PKB yang sempat menyatakan siap mengusung Anies Baswedan.
"Celakanya, tiga Parpol ini sudah terlanjur meninggalkan Anies dan deklarasi mendukung Ridwan Kamil," jelas Ginting, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Ini Kata Mahfud MD Soal Putusan MK yang Hambat Kaesang Pangarep di Pilgub
Karenanya, tak menutup kemungkinan para parpol itu akan membatalkan dukungan sepihak mumpung masih ada waktu sebelum resmi mendaftar pada 27-29 Agustus 2024.
Dia menilai, setidaknya PKS dan PKB masih ada kemungkinan untuk membatalkan dukungannya kepada duet RK-Suswono.
PKS bisa saja kembali pada rencana awal yakni duet Anies-Sohibul Iman.
Sedangkan Untuk PKB, bisa saja keputusan itu mereka ambil saat menggelar Muktamar di Bali yang berlangsung tiga hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.
"Sama dengan waktu Pilpres, sudah ada deklarasi juga dengan Partai Demokrat bersama NasDem dan PKS tetapi ternyata kemudian keputusannya malah bersama PKB," ungkap Ginting.
Baca juga: PDIP Pastikan Bakal Serap Aspirasi dari Masyarakat Soal Bakal Calon di Pilkada Jakarta
Sedangkan bagi PDIP, Ginting melihat nampaknya partai berlogo kepala banteng itu tengah mempertimbangkan secara matang mengenai langkah yang akan diambilnya di Jakarta.
PDIP Ungkap Skenario Kotak Kosong di 150 Pilkada, Adian: Tapi Putusan MK Selamatkan Suara Rakyat |
![]() |
---|
Ini Kata Mahfud MD Soal Putusan MK yang Hambat Kaesang Pangarep di Pilgub |
![]() |
---|
Putusan MK Mengejutkan, DPR Bakal Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPU Senin Depan |
![]() |
---|
Putusan MK Bisa Bikin PDIP Usung Anies Baswedan, Gilbert Simanjuntak: Sedang Dibahas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.