Pilkada Jakarta

Curhatan Anies Baswedan Soal Putusan MK, Singgung DPR RI dan Seluruh Ketum Parpol

Anies menilai demokrasi di Indonesia kini ditentukan oleh seluruh wakil rakyat di DPR yang memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan menggelar open house di rumahnya, Jalan Lebak Bulus Dalam II No.42 6, RT.6/RW.4, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2024) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Upaya DPR ingin merevisi Undang-undang (UU) Pilkada yang dianggap tidak mengikuti perubahan aturan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respon ramai di publik.

Bahkan baru-baru ini, Rabu (21/8) melalui cuitannya di media sosial X @aniesbaswedan turut buka suara. Anies menilai kondisi demokrasi Indonesia kini berada di persimpangan yang krusial.

"Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial," kata Anies, Rabu (21/8/2024).

Anies menilai demokrasi di Indonesia kini ditentukan oleh seluruh wakil rakyat di DPR yang memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia.

Baca juga: Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara, Polisi Periksa 4 Saksi dan Cek TKP

Dia juga menilai para ketua umum partai juga ikut memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini.

Harapannya, anggota dewan dapat berpikiran jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada cita-cita reformasi.

"Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa," cuit Anies.

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024). 

Baca juga: Sepele, Pria Pukuli Kekasihnya di Dalam Lift Hotel karena Kesal Tak Diajak Selfie

Baleg DPR menyepakati hal yang berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diketuk pada Selasa (20/8/2024).

Pasalnya, Baleg DPR tak menerapkan seluruh putusan MK, tetapi mengompilasi dengan aturan yang ada sebelumnya.

Pasal 40 ayat 1 mengenai syarat batas kursi yang sebelumnya diubah dalam putusan MK dikembalikan oleh Baleg.

Baca juga: PDIP Ungkap Skenario Kotak Kosong di 150 Pilkada, Adian: Tapi Putusan MK Selamatkan Suara Rakyat

Sehingga partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap harus memenuhi threshold atau ambang batas 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Sementara pasal 40 hasil perubahan berdasarkan putusan MK ditambahkan dengan nomenkelatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sebagai catatan, hal ini baru menjadi kesepakatan di tingkat Baleg DPR. Keputusan mengenai hal ini akan diputuskan di paripurna, apakah bakal disahkan atau tidak.

Baca juga: Suami Bunga Citra Lestari Kembali Diperiksa Sore Ini, Polisi Pastikan Tiko Aryawardhana Hadir

Berikut pasal yang disepakati oleh Baleg DPR hari ini, Rabu pukul 12.00 WIB, dilansir YouTube Kompas TV:

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved