Pilkada 2024
PDIP Singgung Pengkhianatan MK Usai Putusan Ambang Batas Pilkada
PDIP menyebut, MK yang dulu pernah mengkhianati konstitusional kini lembaga tersebut mulai mengembalikan marwahnya.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- PDI Perjuangan menyinggung soal pengkhianatan Mahkamah Konstitusi (MK) usai putusan MK yang menurunkan ambang batas Pilkada hingga batas usia calon kepala daerah.
PDIP menyebut, MK yang dulu pernah mengkhianati konstitusional kini lembaga tersebut mulai mengembalikan marwahnya.
"Kalau dulu kita dikhianati secara konstitusional, sekarang kayaknya MK mengembalikan marwah lembaga itu, sehingga menghasilkan keputusan yang menurut kita sangat penting," ujar politisi PDIP Deddy Sitorus seperti dimuat Tribunnews.com pada Rabu (21/8/2024).
Sebab Deddy menilai, dengan keputusan ini kemungkinan kotak kosong di Pilkada semakin kecil.
"Ini tentu suatu kemenangan saya kira yang penting bagi kita semua, karena dengan putusan yang baru itu maka kita bisa pastikan akan ada lebih dari satu paslon di setiap daerah," imbuh Deddy.
Sehingga biaya politik akan semakin murah dan menjaga demokrasi pada Pilkada Serentak 2024.
"Artinya kemungkinan kotak kosong itu semakin kecil. Dan ini juga akan membuat biaya politik menjadi murah. Ini tentu satu kemenangan untuk rakyat dan tentunya untuk demokrasi," ujarnya.
Baca juga: PDIP Ungkap Skenario Kotak Kosong di 150 Pilkada, Adian: Tapi Putusan MK Selamatkan Suara Rakyat
Deddy menilai, putusan MK adalah kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi 'kotak kosong'.
"Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang anti demokrasi," katanya.
Baca juga: Putusan MK Disebut Bisa Bikin KIM Plus di Jakarta Bubar, Apakah PKS, PKB dan Nasdem Bakal Hengkang?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.