Kriminalitas
Wanita di Tambora Jual Keperawanan Temannya yang Masih di Bawah Umur Seharga Rp 1 Juta
Menurut Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, kasus tersebut terungkap dari laporan orang tua korban.
Editor:
murtopo
istimewa
Seorang perempuan berinisial NE (21) tak dapat berkutik kala jajaran unit reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat meringkusnya karena kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (14/8/2024) lalu.
"Pelaku menerima uang Rp 400.000 dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp 600.000," kata Rachmad.
Kendati sudah diamankan, Rachmad memastikan jika pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini.
Akibat perbuatannya itu, pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (m40)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Korban TPPO Jual Ginjal Terima Uang Ganti Rugi dan Fasilitas Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap 2 Wanita Pelaku TPPO, Kirim Korbannya ke Turki untuk Jadi ART |
![]() |
---|
Rafael Alun Jalani Sidang Pertama Hari Ini di PN Jakarta Pusat, Terlibat Gratifikasi dan Dugaan TPPO |
![]() |
---|
Sebanyak 414 Tersangka TPPO Ditangkap, 1.314 Korban Berhasil Diselamatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.