Sidang Rafael Alun
Rafael Alun Jalani Sidang Pertama Hari Ini di PN Jakarta Pusat, Terlibat Gratifikasi dan Dugaan TPPO
Pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rafael datang sekira pukul 10.00 WIB bersama kuasa hukumnya.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMAYORAN — Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rafael datang sekira pukul 10.00 WIB bersama kuasa hukumnya.
Dia nampak mengenakan kacamata berbingkai hitam, kemeja putih, dan celana panjang hitam.
Tak ada satupun kalimat yang dilemparkan Rafael. Matanya lurus ke depan tanpa memandang satupun kamera yang menyorot kepadanya.
Dia nampak berusaha mengalihkan pandangannya dan sesekali menunduk ke bawah.
Baca juga: Indekos Mewah Milik Rafael Alun yang Disita KPK Ternyata Dihuni Aparat Penegak Hukum
"Pak Rafael sehat?" tanya awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
Rafael tak menanggapi pertanyaan tersebut dan memilih masuk ke ruang sidang Kusumah Atmadja tanpa memberi respon apapun.
Sidang dimulai pada pukul 10.23 WIB dengan dimimpin oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Sementara Hakim Anggotanya terdiri atas Panji Surono dam Jaini Basir.
"Terdakwa sehat?" tanya Hakim Suparman kepada Rafael usai pemeriksaan berkas kuasa hukumnya.
"Sehat Yang Mulia," jawab Rafael Lugas.
Baca juga: KPK Kembali Menyita Aset Mewah Milik Rafael Alun Trisambodo yang Terletak di Kawasan Blok M
Setelah itu, sidang berlangsung dengan pembacaan berkas perkara Rafael oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Rafael disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.
Selain itu, KPK juga meyakini jika ayah tersangka penganiayaan David Ozora itu melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2011-2023, dengan total mencapai Rp 26 miliar, 2 juta dolar Singapura (sekitar Rp 22 miliar), serta 937 ribu dolar AS (sekitar Rp 14,3 miliar).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.