Pendidikan

Kisruh Pemecatan Guru Honorer, Begini Penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Budi mengaku bahwa pembersihan guru honorer yang dilakukan pihaknya lantaran guru-guru tersebut mengajar di sekolah bukan melalui Dinas Pendidikan DKI

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Miftahul Munir
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin soal guru honorer di Balai Kota, Rabu (17/7/2024). 

"Ini terjadi karena ada temuan BPK tahun 2023, di mana, di dalam sampling (pemeriksaan) BPK Ada 400 yang kalo dilihat dari sampling itu, ada 400 yang tidak memenuhi aturan di dalam dana bos tersebut," ujarnya.

"Dan di undang-undang no 20 tahun 2023 tentang ASN untuk guru honorer ini sampai Desember memang sudah harus tidak ada seperti itu," imbuhnya.

Baca juga: Sosok Pensiunan Jenderal Polisi Ungkap Keberadaan Iptu Rudiana, Masih Aktif Sebagai Polisi

Sebelumnya, Sejumlah guru honorer di Jakarta harus kena cleansing atau pembersihan dalam bahasa kasarnya pemecatan dari kepala sekolah tempatnya mengajar.

Hal itu diungkap oleh Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (LP2G), Iman Zanatul Haeri, Selasa (16/7/2024).

Ia mengatakan, sebelum dikeluarkan cleansing, para guru disuruh mengisi formulir dan setelah itu tak lagi mengajar.

"Itulah cleansing yang bermasalah, setelah diumumkan mereka tidak boleh lagi mengajar, mereka disuruh mengisi formulir cleansing tersebut. Ibaratnya kayak ditembak, disuruh gali kuburan sendiri," katanya, Selasa. (m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved