Pendidikan

Kisruh Pemecatan Guru Honorer, Begini Penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Budi mengaku bahwa pembersihan guru honorer yang dilakukan pihaknya lantaran guru-guru tersebut mengajar di sekolah bukan melalui Dinas Pendidikan DKI

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Miftahul Munir
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin soal guru honorer di Balai Kota, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR – Kisruh pemecatan guru honorer di DKI Jakarta masih terus menjadi sorotan.

Meski kata ‘cleansing’ atau pembersihan para guru honorer dipakai untuk memerhalus istilah, namun tetap saja para pahlawan tanpa tanda jasa mendapatkan pemberhentian secara sepihak.

Terkait banyaknya kecaman ini, Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin membantah pihaknya memecat guru honorer di Jakarta.

Menurutnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melewati sejumlah mekanisme seleksi dalam menerima guru bekerja hingga akhirnya diizinkan untuk mengajar.

Baca juga: 42 Orang Positif Narkoba Saat Penggerebekan di Kampung Boncos Jakarta Barat

"Sebenarnya bukan dipecat ya, konotasinya dipecat itu Dinas Pendidikan mengangkat guru dengan seleksi sesuai ketentuan, lalu diberhentikan nah itu kalau dipecatkan seperti itu," tegasnya, di Balai Kota Rabu (17/7/2024).

Budi mengaku bahwa pembersihan guru honorer yang dilakukan pihaknya lantaran guru-guru tersebut mengajar di sekolah bukan melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Di mana untuk dana pembiayaan guru honorer tersebut dikatakan Budi berasa dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain itu, Budi mengatakan jika perekrutan guru honorer tersbeut tidak sesuai aturan dari Kementerian Pendidikan.

Baca juga: Jauh dari Akses Kesehatan, Cerita Siti Aminah asal Purwakarta Usai Giginya Dicabut Dokter FKG UI

"Tidak sesuai dengan kebutuhan. Kami sudah informasikan sudah jauh hari sejak tahun 2017, 2022 pun kami sudah informasikan, jangan mengangkat guru honorer," terangnya.

Pihak sekolah yang memekerjakan para guru honorer juga dianggap melanggar karena menggunakan dana BOS untuk membayar honor.

Padahal kata Budi, dalam aturan Kememdikbud guru yang dibiayai dana BOS ada empat keriteria.

"Pertama, mereka bukan ASN, mereka terdata di Dapodik, memiliki NUPTK, tidak ada tunjangan guru,” tandasnya.

Baca juga: Hasil Survei Jeblok, Kaesang Pangarep Tak Sehebat Ayah dan Kakaknya, Begini Kata Pengamat

“Yang dari keempat itu, ada dua, mereka tidak terdata Dapodik dan tidak memiliki NUPTK. Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat guru honorer tifak sepengetahuan Dinas Pendidikan dan tidak seusai kebutuhan, tidak dipublik dan pengangkatannya subjetifitas," lanjutnya.

Budi menambahkan, di Jakarta jumlah guru honorer tidak terlalu banyak karena satu sekolah hanya ada satu sampai dua.

Sehingga, ia memastikan guru tersebut tidak dipecat tapi ditata agar tertib sesuai aturan Kemendikbud.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved