Jumat, 24 April 2026

Pilkada Depok

Terkait CLTN Supian Suri, Ketua BKPSDM Depok: Beliau Dibebaskan dari Jabatan Sekda

Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto menegaskan, dengan diterimanya surat CLTN, SS secara otomatis menanggalkan jabatannya sebagai Sekda.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
istimewa
Supian Suri menunjukkan surat CLTN yang diterima dari BKPSDM Kota Depok, Senin (3/6/2024). 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok membenarkan perihal cuti luar tanggungan negara (CLTN) yang diajukan oleh Supian Suri (SS).

Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto menegaskan, dengan diterimanya surat CLTN, SS secara otomatis menanggalkan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok.

“Benar bahwa beliau sudah mengajukan CLTN terhitung mulai tanggal 1 Juni 2024,” kata Rahman kepada TribunnewsDepok.com, Senin (3/6/2024) malam.

“Berdasarkan Pasal 144 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan bahwa PNS diberhentikan dari Jabatan Pimpinan Tinggi apabila menjalani CLTN,” sambungnya.

Rahman menambahkan, SS masih menyandang status sebagai PNS usai menerima surat CLTN.

Namun, CLTN mengakibatkan SS dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekda Kota Depok.

Saat ditanya apakah SS diperbolehkan melakukan politik aktif saat sedang CLTN, Rahman tidak memberikan jawaban secara jelas.

Menurut Rahmat, SS tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.

“Dan selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, beliau tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja,” ujarnya.

Supian Suri Kemasi Barang-barang 

Sebelumnya, Supian Suri (SS) resmi menerima surat cuti luar tanggungan negara (CLTN) sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok pada Senin (3/6/2024).

Usai menerima surat dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Depok, SS langsung mengemasi barang-barang pribadinya dari kantor dinas.

“Ya hari ini saya sudah menerima surat cuti CLTN terhitung 1 Juni sebetulnya hari Sabtu tapi karena hari dinas baru diserahkan tadi hari ini,” kata SS usai mengemasi barang-barang.

Di hari terakhirnya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, SS mengaku tak diberikan kesempatan berpamitan kepada para aparatur sipil negara (ASN).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved