Pilkada DKI

PDI Perjuangan Buka Pintu untuk Anies Baswedan, Persilahkan Daftar Jika Ingin jadi Bacagub Jakarta

Namun nama Anies tidak serta merta lolos begitu saja karena akan mengikuti penjaringan berjenjang dari DPD hingga DPP PDI Perjuangan.

Editor: murtopo
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta mempersilakan Anies Baswedan untuk mengambil formulir penjaringan bakal calon Gubernur (Bacagub) atau bakal calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Jakarta untuk periode 2024-2029. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA --  DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta mempersilakan Anies Baswedan untuk mengambil formulir penjaringan bakal calon Gubernur (Bacagub) atau bakal calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Jakarta untuk periode 2024-2029.

Meski pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, namun nama Anies tidak serta merta lolos begitu saja karena akan mengikuti penjaringan berjenjang dari DPD hingga DPP PDI Perjuangan.

“Kalau memang Bung Anies berniat maju lewat PDIP, sekarang saatnya pendaftaran di DPD. Sistemnya terbuka, silakan mendaftar. Ini masih tahap awal, nanti diputuskan oleh DPP,” kata Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah PDI Perjuangan DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak pada Rabu (8/5/2024).

Gilbert mengatakan, DPD dan DPP akan melakukan penjaringan kepada nama-nama yang sudah mendaftar menjadi Bacagub maupun Bacawagub Jakarta.

Baca juga: Anies Baswedan Tak Mungkin Duet dengan Ahok di Pilkada DKI Jakarta, Begini Kata Pengamat

Penilaian akan dilakukan secara komprehensif oleh DPD maupun DPP.

“Jadi tergantung penilaian DPP, dan rekam jejak calo tersebut,” ucap anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta membuka penjaringan bakal calon Gubernur (Bacagub) dan bakal calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Jakarta periode 2024-2029.

Penjaringan ini dilakukan selama 20 hari, dan bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri ke Kantor DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta di Sedayu City Big Box Nomor 10A RT 01/09, Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.

Ketua Pelaksana Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta PDI Perjuangan, Hendra Gunawan mengatakan, jadwal Pilkada Jakarta telah ditetapkan pada 27 November 2024 mendatang.

Baca juga: Anies Baswedan Jadi Prioritas Utama Maju Cagub DKI Jakarta, Nasdem: Perlu Dikaji

Karena itu, PDI Perjuangan akan melakukan penjaringan yang nantinya proses ini akan ditingkatkan secara berjenjang oleh DPP dan DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta.

“Sebagai partai politik, PDI Perjuangan memberi kesempatan bagi seluruh putra-putri terbaik untuk mendaftarkan dirinya menjadi bakal calon Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dilakukan pada tanggal 8 Mei sampai dengan 20 Mei 2024,” kata Hendra dari keterangannya pada Senin (6/5/2024).

Hendra mengatakan, dari perspektif lingkungan hidup Kota Jakarta adalah daerah yang paling mengkhawatirkan eksistensinya.

Statusnya telah diatur melalui UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Salah satu cirinya adalah Jakarta menjadi kota bisnis dan global yang ditetapkan menjadi kawasan aglomerasi di dalamnya, meliputi kawasan Jabodetabekjur. Dalam kondisi ini, DKJ akan memasuki agenda Pilkada serentak di Indonesia,” jelas Hendra.

Baca juga: Diisukan Akan Maju Pilgub DKI Jakarta, Anies Baswedan: Sekarang Ini Tak Usah Tengok Kanan-kiri

Untuk mencegah kekhawatiran itu, lanjut dia, diperlukan kepemimpinan yang kuat dari seorang kepala daerah yang memimpin pemerintahan di atas pilar-pilar Pancasila, sebagai dasar dan ideologi bangsa.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved