Kamis, 9 April 2026

Pilkada DKI

Butuh 801 Orang, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPS Hingga 8 Mei

Pendaftaran petugas PPS ini sudah dibuka mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024 berbasis daring dan di kantor KPU DKI Jakarta.

Editor: murtopo
Istimewa
Ilustrasi Pilkada Serentak 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta membutuhkan sebanyak 801 orang untuk menjadi petugas Panitia Pemungutan Suara atau PPS dalam pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 mendatang.

Pendaftaran petugas PPS ini sudah dibuka mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024 berbasis daring dan di kantor KPU DKI Jakarta.

"Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPS. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat" jelas Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Tertarik Jadi Anggota PPK Pilkada 2024? Ini Honor Gaji dan Santunan yang Ditawarkan KPU

Astri membeberkan persyaratan untuk menjadi anggota PPS, berikut ini syaratnya:

1. Warga negara Indonesia,

2. berusia paling rendah 17 tahun,

3. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,

4. surat kesehatan dari rumah sakit, surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian,

5. surat keterangan tidak pernah dipidana.

6. memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,

7. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Cagub-cawagub Pilkada Jakarta Jalur Independen Sudah Bisa Daftar ke KPU DKI, Ini Syaratnya

“Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPS melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)," ucap dia.

Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA dan akan dilakukan verifikasi administrasi pada tanggal 3-12 Mei 2024.

Selanjutnya pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 15-18 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 19-20 Mei 2024. 

Selain itu, seleksi wawancara terhadap calon anggota PPS dilaksanakan pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024. Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 25 Mei 2024 dan dilantik pada 26 Mei 2024.(m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved