Pilkada
Tertarik Jadi Anggota PPK Pilkada 2024? Ini Honor Gaji dan Santunan yang Ditawarkan KPU
Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap memastikan, anggota PPK yang terpilih akan mendapatkan honor gaji dan tunjangan.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Selasa (23/4/2024).
Pendaftaran anggota PPK Pilkada ini dilaksanakan serentak pada 23 hingga 29 April 2024 di tiap KPUD tingkat kabupaten/kota.
Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap memastikan, anggota PPK yang terpilih akan mendapatkan honor gaji dan tunjangan.
“Untuk ketua (PPK) honornya Rp 2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp 2,2 juta,” kata Harahap di Kantor KPUD Depok, Selasa siang.
Baca juga: KPU RI Pilih Depok Jadi Tuan Rumah Launching Pembentukan PPK Pilkada 2024, Ini Alasannya
Selain itu, anggota PPK yang bertugas dalam pelaksanaan Pilkada nanti akan mendapatkan santunan agar dapat bekerja dengan baik.
“Bagi teman-teman yang mengalami sakit, cacat atau kecelakaan, termasuk juga mohon maaf karena melaksanakan tugas meninggal dunia kami siapkan santunan,” ujarnya.
Baca juga: Ini Rangkaian Kegiatan KPU Depok Jelang Pilkada 2024, Siapakah Pendaftaran Anggota PPK dan PPS
Harahap menjelaskan, pemberian santunan bagi anggota PPK juga pernah dilakukan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 lalu.
“Namun sekali lagi harapan kami tidak terjadi (sakit, meninggal), semuanya sehat walafiat bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya,” pungkasnya. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.