Demo Buruh

Demo Buruh Tuntut UU Cipta Kerja dan Outsourching Dihapus, di Bekasi Buruh Tutup Jalan

Buruh menuntut pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan penghapusan outsourching atau penolakan upah murah.

Editor: murtopo
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Ratusan buruh yang tengah menutup jalan persimpangan pintu tol Bekasi Barat Satu, Kota Bekasi pada Rabu (1/4/2024) sekira pukul 13.40 WIB. 

“Kami kecewa dengan Pj karena janjinya mau menemui kami, ternyata tidak,” kata koordinator berkemeja itu.

Padahal mereka menuturkan ingin bertemu dengan orang nomor satu di Kota Bekasi itu guna menyampaikan sejumlah aspirasi.

“Diantaranya kami ingin UUD No 6 tahun 2021 itu ombibuslaw karena sangat merugikan buruh, kami ingin adanya PPH 21 ada batasan, jangan sampai UMK udah kena pajak, terus pengambilan BPJS dan JHT kena pajak,” papar koordinator aksi lagi.

Tuntut Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law dicabut dan penghapusan outsourching

Sementara itu hanya hitungan jam, massa buruh mengubah area patung kuda, Kota Jakarta Pusat berubah jadi lautan manusia usai buruh dari sejumlah wilayah kompak datang dalam perayaan buruh atau mayday, Rabu (1/5/2024).

Presiden buruh, sekaligus presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan peserta aksi dari partai buruh dan serikat buruh mencapai kisaran 50.000.

"Perayaan Mayday (hari buruh) ini akan dilakukan di dua titik. Satu aksi di depan istana, tentu akan melihat nanti negosiasi. Nanti pukul 12.30 WIB, massa aksi sekitar akan bergerak menuju ke kawasan Glora Bung Karno. Lebih tepatnya mengadakan Mayday di stadion Madya, Senayan," katanya saat ditemui di lokasi.

40.000 ribuan massa akan bertahan di stadion.

Said Iqbal kemudian melanjutkan pembicaraan bahwa pihaknya menuntut pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan penghapusan outsourching atau penolakan upah murah.

 "Dua isu tersebut yang menjadi persoalan buruh dalam lima tahun terakhir," katanya 

Sejumlah fakta pahit disebutkan Said Iqbal mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga upah minimum yang belum mensejahterakan rakyat. 

"Oleh karena itu partai buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan menolak, meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan petani, dan lingkungan hidup dan HAM yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi," ungkapnya. (raf/m37)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved