Demo Buruh
Demo Buruh Tuntut UU Cipta Kerja dan Outsourching Dihapus, di Bekasi Buruh Tutup Jalan
Buruh menuntut pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan penghapusan outsourching atau penolakan upah murah.
Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI BARAT - Sedikitnya 800 masa dari Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Kabupaten dan Kota Bekasi melakukan aksi menutup jalan persimpangan pintu tol Bekasi Barat Satu pada Rabu (1/4/2024) sekira pukul 13.40 WIB.
Pantauan di lokasi, mereka nampak menutup persimpangan usai melintas dari Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sebelum mereka sampai di persimpangan, sejumlah petugas kepolisian dan TNI sudah mulai berjaga di lokasi.
Imbas dari penutupan jalan itu, situasi arus lalu lintas sempat terjadi kepadatan hingga lebih kurang 500 meter.
Para demonstrans hanya memperkenankan pengendara umum dapat melintas pada sisi kiri ruang jalan yang dapat dilintasi dengan satu kendaraan.
Sebelum sampai di persimpangan tersebut, mereka terlebih dahulu menutup Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Mereka menutup akses jalan dari arah stasiun Bekasi menuju ke pintu tol Bekasi Barat dan berhenti persis di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Kemacetan pun tidak terelakan, bahkan kepadatan kendaraan terlihat lebih kurang berhenti hingga lebih kurang dua kilometer.
Bahkan beberapa dari mereka nampak memparkirkan sepeda motor pribadinya di tengah jalan.
Sejumlah petugas kepolisian dari Propam dan Satlantas nampak turun ke lapangan guna mengatur arus lalu lintas.
Tidak sampai disitu, petugas kepolisian nampak merayu koordinator aksi mayday atau hari buruh itu untuk membantu mengatur demonstran memberi ruang kepada pengguna jalan umum melintas.
Dalam orasinya, seorang koordinator yang terlihat berdiri di atas mobil komando atau pick up tersebut mengatakan aksi menutup jalan ini sebagai bentuk sikap kecewa terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad.
Mereka menilai Raden telah ingkar janji kepada pihaknya.
Raden yang diinfokan akan menemui mereka di Alun Alun Kota Bekasi pada perayaan mayday rupanya hanya omong kosong belaka.
“Kami kecewa dengan Pj karena janjinya mau menemui kami, ternyata tidak,” kata koordinator berkemeja itu.
Padahal mereka menuturkan ingin bertemu dengan orang nomor satu di Kota Bekasi itu guna menyampaikan sejumlah aspirasi.
“Diantaranya kami ingin UUD No 6 tahun 2021 itu ombibuslaw karena sangat merugikan buruh, kami ingin adanya PPH 21 ada batasan, jangan sampai UMK udah kena pajak, terus pengambilan BPJS dan JHT kena pajak,” papar koordinator aksi lagi.
Tuntut Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law dicabut dan penghapusan outsourching
Sementara itu hanya hitungan jam, massa buruh mengubah area patung kuda, Kota Jakarta Pusat berubah jadi lautan manusia usai buruh dari sejumlah wilayah kompak datang dalam perayaan buruh atau mayday, Rabu (1/5/2024).
Presiden buruh, sekaligus presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan peserta aksi dari partai buruh dan serikat buruh mencapai kisaran 50.000.
"Perayaan Mayday (hari buruh) ini akan dilakukan di dua titik. Satu aksi di depan istana, tentu akan melihat nanti negosiasi. Nanti pukul 12.30 WIB, massa aksi sekitar akan bergerak menuju ke kawasan Glora Bung Karno. Lebih tepatnya mengadakan Mayday di stadion Madya, Senayan," katanya saat ditemui di lokasi.
40.000 ribuan massa akan bertahan di stadion.
Said Iqbal kemudian melanjutkan pembicaraan bahwa pihaknya menuntut pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan penghapusan outsourching atau penolakan upah murah.
"Dua isu tersebut yang menjadi persoalan buruh dalam lima tahun terakhir," katanya
Sejumlah fakta pahit disebutkan Said Iqbal mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga upah minimum yang belum mensejahterakan rakyat.
"Oleh karena itu partai buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan menolak, meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan petani, dan lingkungan hidup dan HAM yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi," ungkapnya. (raf/m37)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ratusan-buruh-yang-tengah-menutup-jalan-persimpangan-pintu-tol-Bekasi-Barat-Satu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.