Kriminalitas

Aplikasi Kencan Online Jadi Modus Penipuan, 21 Pelaku Diamankan Termasuk 2 WNA Asal Tiongkok

dari kasus tersebut sebanyak 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan para pelaku untuk beroperasi disita

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers, Jumat (19/1/2024). 

"Untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko link," ucapnya.

Mereka masing-masing beroperasi dengan empat karakter yang berbeda.

Baca juga: Jambret Beraksi di Gang Sepi Kawasan Matraman, Seorang Ibu Jadi Korban

Sehingga dapat meraih keuntungan maksimal sebesar Rp40-50 miliar per bulan.

Djuhandani mengatakan, dari kasus tersebut sebanyak 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan para pelaku untuk beroperasi disita.

Atas perbuatannya, para tersangka melanggar tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisi dan atau dapat membuat, dapat diakses nya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Atau penipuan yang dimaksud pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI nomor 19 th 2016 Tentang Perubahan atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP.

"Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun," lanjut jenderal bintang satu itu. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved