Pemilu 2024

Parpol dan Caleg Dilarang Pasang APK di Jalan Margonda, Raya Arif Rahman Hakim dan Jalan Juanda

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengeluarkan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di area publik.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Jalan Margonda Jalan Raya Margonda menjadi salah satu ruas jalan yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye. 

Pada kesempatan tersebut, Forkopimda Kota Depok juga memastikan tidak adanya intimidasi terhadap pelaksanaan Pemilu mendatang.

"Kita ingin memastikan dan menyampaikan ke KPU-Bawaslu bahwa ASN, TNI-Polri netral dalam pelaksanaan kegiatan Pemilu 2024 tidak ada keberpihakan, tidak ada hubungan dan lainnya," ujarnya.

Fuady berharap, pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang di Kota Depok dapat berjalan dengan aman dan kondusif. (m38)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved