Pemilu 2024
Parpol dan Caleg Dilarang Pasang APK di Jalan Margonda, Raya Arif Rahman Hakim dan Jalan Juanda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengeluarkan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di area publik.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Jalan Margonda Jalan Raya Margonda menjadi salah satu ruas jalan yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye.
Pada kesempatan tersebut, Forkopimda Kota Depok juga memastikan tidak adanya intimidasi terhadap pelaksanaan Pemilu mendatang.
"Kita ingin memastikan dan menyampaikan ke KPU-Bawaslu bahwa ASN, TNI-Polri netral dalam pelaksanaan kegiatan Pemilu 2024 tidak ada keberpihakan, tidak ada hubungan dan lainnya," ujarnya.
Fuady berharap, pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang di Kota Depok dapat berjalan dengan aman dan kondusif. (m38)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Kampanye di Cibinong, Anies Baswedan Janjikan Perubahan Kebijakan, Bukan Sekedar Ganti Presiden |
![]() |
---|
KPU Depok Mulai Menerima Logistik Pemilu 2024, Kotak Suara Masih Berbentuk Kardus |
![]() |
---|
Kapolres Depok Pastikan Anggota TNI-Polri dan ASN Netral pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Hari Pertama Kampanye Pemilu 2024, Kapolres Depok Pimpin Patroli Dialogis Sambangi KPU dan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.