Pemilu 2024

Parpol dan Caleg Dilarang Pasang APK di Jalan Margonda, Raya Arif Rahman Hakim dan Jalan Juanda

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengeluarkan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di area publik.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Jalan Margonda Jalan Raya Margonda menjadi salah satu ruas jalan yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Memasuki masa kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengeluarkan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di area publik.

Sekretaris KPU Kota Depok Yodi Joko Bintoro menjelaskan, setidaknya ada tiga ruas jalan di wilayah Kota Depok yang tidak boleh dipasang APK.

"Kemarin kita terbitkan surat keputusan terkait dengan lokasi pemasangan APK," kata Yodi di Kantor KPU Kota Depok, Selasa (28/11/2023).

Menurut Yodi, tiga ruas jalan yang tidak boleh dipasang APK yakni Jalan Raya Margonda, Jalan Raya Juanda, dan Jalan Raya Arif Rahman Hakim.

"Jadi tiga titik itu tidak boleh dipasang APK oleh Parpol dan Caleg," ungkapnya.

Meski demikian, ketiga ruas jalan tersebut boleh dipasang baliho untuk edukasi Pemilu.

"Tapi kita minta spot khusus terkait dengan pemasangan tiga baliho yang akan kita terbitkan untuk edukasi Pemilu 2024," ujarnya.

Baca juga: KPU Depok Mulai Menerima Logistik Pemilu 2024, Kotak Suara Masih Berbentuk Kardus

Patroli Dialogis Pemilu 2024

Sebelumnya, Kapolres Polres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady memimpin patroli dialogis sambangi Kantor KPU dan Bawaslu Kota Depok pada Selasa (28/11/2023).

Patroli dialogis tersebut diikuti oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok untuk menyambut hari pertama masa kampanye Pemilu 2024.

Selain Kapolres, acara ini juga diikuti oleh Dandim 0508 Depok Kolonel Inf Totok Prio Kismanto, Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra, dan Kepala Kesbangpol Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny.

Menurut Fuady, patroli dialogis ini diadakan untuk menyampaikan dukungan kepada KPU dan Bawaslu demi kesuksesan pelaksanaan Pemilu mendatang.

Baca juga: Kapolres Depok Pastikan Anggota TNI-Polri dan ASN Netral pada Pemilu 2024 

"Tujuan pertama ingin menyampaikan dukungan kepada KPU dan Bawaslu di hari pertama pelaksanaan rapat umum atau kampanye terbuka," kata Fuady di lokasi.

Selain itu, jajaran Forkopimda Kota Depok juga ingin memastikan KPU dan Bawaslu dapat melaksanakan tugasnya dengan jujur dan adil.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved