Pilpres 2024

Mantan Ketua KPK Angkat Bicara Soal Putusan MK Tentang Batasan Usia Capres dan Cawapres

Tanggapi putusan MK, mantan Ketua KPU, Ilham Saputra sebut KPU tidak bisa melakukan tindakan hukum atas putusan MK 

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Mantan Ketua KPK Angkat Bicara Soal Putusan MK Tentang Batasan Usia Capres dan Cawapres 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra turut memberikan komentar.

Ia menyampaikan pendapatnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang usia Capres-cawapres.

Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara UI Anggap Putusan MK Soal Usia Capres-cawapres Sembrono dan Inkonsisten

Menurut Ilham, KPU selaku penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) tidak memiliki kewenangan tindakan hukum terkait putusan tersebut.

"Kalau saya memang setuju dengan apa yang disampaikan sama KPU ya," kata Ilham di Universitas Indonesia, Sabtu (21/10/2023).

"Bahwa KPU RI kemudian tidak bisa melakukan tindakan hukum apapun terhadap apapun keputusan MK," sambungnya.

Baca juga: KPU Nyatakan Berkas Pendaftaran Anies dan Cak Imin Sebagai Capres dan Cawapres Telah Lengkap

Untuk itu, KPU harus melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 tahun 2018 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Nah disesuaikan frasanya sesuai apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi, terlepas dari kontroversinya," ungkap Ketua KPU periode 2021.

Pendapat Ilham tersebut didasarkan pada wewenang KPU sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan UU yang berlaku.

"Karena KPU hanya sebagai penyelenggara dan penyelenggara berdasarkan perundang-undangan yang ada," pungkasnya. (m38)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved