Pilpres 2024
Mantan Ketua KPK Angkat Bicara Soal Putusan MK Tentang Batasan Usia Capres dan Cawapres
Tanggapi putusan MK, mantan Ketua KPU, Ilham Saputra sebut KPU tidak bisa melakukan tindakan hukum atas putusan MK
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra turut memberikan komentar.
Ia menyampaikan pendapatnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang usia Capres-cawapres.
Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara UI Anggap Putusan MK Soal Usia Capres-cawapres Sembrono dan Inkonsisten
Menurut Ilham, KPU selaku penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) tidak memiliki kewenangan tindakan hukum terkait putusan tersebut.
"Kalau saya memang setuju dengan apa yang disampaikan sama KPU ya," kata Ilham di Universitas Indonesia, Sabtu (21/10/2023).
"Bahwa KPU RI kemudian tidak bisa melakukan tindakan hukum apapun terhadap apapun keputusan MK," sambungnya.
Baca juga: KPU Nyatakan Berkas Pendaftaran Anies dan Cak Imin Sebagai Capres dan Cawapres Telah Lengkap
Untuk itu, KPU harus melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 tahun 2018 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Nah disesuaikan frasanya sesuai apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi, terlepas dari kontroversinya," ungkap Ketua KPU periode 2021.
Pendapat Ilham tersebut didasarkan pada wewenang KPU sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan UU yang berlaku.
"Karena KPU hanya sebagai penyelenggara dan penyelenggara berdasarkan perundang-undangan yang ada," pungkasnya. (m38)
Sidang Sengketa Pemilu 2024 di MK, Yusril Ihza Mahendra dan OC Kaligis Sebut Buktinya Omon-omon |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Buka-bukaan Saat Jadi Taruna Akmil Bersama Susilo Bambang Yudhoyono, Ngaku Nakal |
![]() |
---|
Sinyal Prabowo dan Jokowi Rukun, Beri Isyarat PAN dapat Jatah Kursi Menteri Lebih |
![]() |
---|
Respon Anies-Cak Imin Soal Penetapan KPU Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Prabowo-Gibran Menang |
![]() |
---|
Pakai Topi Cowboy Prabowo Subianto Tinjau Perkembangan Pembangunan Istana Negara di IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.