Pilpres 2024

Nasib Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto Usai MK Tolak Gugatan PSI Soal Batasan Minimal Usia

Di luar dugaan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres yang diajukan PSI.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: dodi hasanuddin
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Nasib Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto Usai MK Tolak Gugatan PSI Soal Batasan Minimal Usia 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Akhirnya keputusan yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia tentang gugatan PSI soal batas usia minimal di Mahkamah Konstitusi (MK) terjawab sudah.

Hasilnya cukup menggembirakan sejumlah masyarakat Indonesia.

"Alhamdulillah putusannya di luar dugaan. Saya kira MK dapat terpengaruh dengan kondisi politik di Indonesia," kata Aris, warga Kota Bogor.

Baca juga: Duet Prabowo-Gibran Disebut Bakal Berdampak Negatif untuk Citra Jokowi

Menurut Aris, bila MK meluluskan gugatan MK, maka masyarakat Indonesia semakin tak percaya dengan lembaga hukum di Indonesia.

"Bila begini saya mantap untuk mendukung Prabowo Subinato jadi Presiden ke-8 Indonesia," paparnya.

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwa Usman membacakan putusan pengujian Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Persaudaraan 98 yang Sempat Berseberangan Akhirnya Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Pengujian Undang-undang itu diajukan oleh pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa orang lainnya 7-8 Maret 2023.

Hakim Anggota MK, Saldi Isra menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan batas usia minimal Presiden dan Wakil Presiden.

Bahwa telah disepakati Pasal 169 huruf Q UU 7 tahun 2017 tidak bertentangan dengan UU 1945.

"Mahkamah tidak bisa menentukan batas usia minimal Capres dan Cawapres karena memungkinkan adanya dinamika dikemudian hari," tuturnya, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Sinyal Prabowo Subianto Jadi Presiden ke-8 Indonesia, Pengamat Sampaikan Bakal Terjadi Perang Bubat

Jika MK menentukan maka flesibilitas menjadi hilang dan dapat memunculkan berbagai permohonan terkait batas minimal usia jabatan publik ke Mahkamah.

Dalam pembacaannya, Saldi mengaku pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dari waktu ke waktu batas usianya berbeda.

Pada tahun 2004, 2009 dan 2014 terutama sejak pemilihan langsung oleh rakyat batas usia mininal harus berusia 35 tahun.

Kemudian, pada tahun 2019 lalu terjadi perubahan lagi syarat usia Presiden dan Wakil Presiden minimal 40 tahun.

"Namun demikian, terlepas dari perbedaan batas usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden pilihan kebijakan lembaga berwenang yang menentukan batas usia tidak pernah menimbulkan problematika lembaga ke Presiden," ungkap.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved