Berita Jakarta
Rencana Ganjil-genap 24 Jam Ditolak Pj Gubernur DKI Jakarta, Khawatir Ganggu Aktivitas Masyarakat
Heru Budi mengaku, menambah waktu Gage menjadi 24 jam perlu kajian agar tidak menganggu aktivitas masyarakat.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CENGKARENG - Ganjil-genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta dipastikan tidak akan dilakukan selama 24 jam.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan waktu Gage menjadi 24 jam perlu kajian agar tidak menganggu aktivitas masyarakat.
Heru mengakui penerapan Gage selama 24 jam merupakan ide yang bagus, tapi perlu pembahasan sebelum diterapkan.
"Kita harus memikirkan, kalau ganjil-genap ditambah 24 jam tentunya kegiatan masyarakat di luar yang sekarang akan sulit," kata Heru di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Waspada Berkendara di Jalan Tol di Jakarta, Komplotan Begal Beraksi Saat Pengguna Terjebak Macet
Kata Heru bila penerapan Gage ini diterapkan 24 jam dikhawatirkan masyarakat yang akan mengantar keluarganya sakit di malam hari akan kesulitan.
Namun, Heru Budi Hartono bakal berusaha untuk mencari solusi lain supaya kemacetan di Jakarta berkurang tanpa harus menambah Gage jadi 24 jam.
"Tentu kita usaha di luar yang sudah kita tetapkan, perlu pertimbangan," jelasnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyambut baik usulan penerapan ganjil genap selama 24 jam di Jakarta.
Baca juga: Macet di Tanjakan GDC Dikeluhkan Warga Depok, Minta Dicarikan Solusi
Namun, Heru Budi Hartono perlu berkoordinasi dengan dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan.
"Iya nanti koordinasi dulu dengan Polda dan Kemenhub," jelasnya di Jakarta, Jumat (25/8/2923).
Heru pun bakal mengkaji terlebih dahulu kebijakan tersebut selama dua sampai tiga hari ke depan.
Setelah itu, ia akan berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat untuk menerapkan ganjil genap selama 24 jam.
"Mudah-mudahan kita kaji 2-3 hari ini, saya komunikasi dulu dengan pusat, ide bagus," jelasnya. (m26)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Kebijakan-tilang-ganjil-genap-Jakarta-kembali-mulai-berlaku.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.