Berita Jakarta
Menhub Sarankan Pemprov DKI Gunakan Sistem 4 in 1 untuk Tekan Kemacetan, Pj Gubernur: Lagi Dibahas
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan masih membahas soal wacana 4 in 1 tersebut.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mengusulkan kepada Pemprov DKI untuk menerapkan sistem 4 in 1 di wilayah Aglomerasi Jabodetabek.
Tujuan dari usulan sisten ini adalah untuk mengurangi mobilitas dan menekan angka kemacetan di DKI Jakarta.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan masih membahas soal wacana tersebut.
"Oh iya Menhub ya, lagi dibahas (sistem 4 in 1), nanti 2 Minggu lagi, masih rapat nich," kata Heru di Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Kualitas Udara Depok Dinilai Tidak Sehat, Begini Tanggapan DLHK Kota Depok
Namun demikian, Heru Budi Hartono belum bisa memastikan sistem 4 in 1 ini efektif mengurangi kemacetan di Jakarta.
Sebab, sampai saat ini masih dalam proses pembahasan dengan Kementerian Perhubungan dan juga Dinas Perhubungan DKI.
"Namanya uji coba (4 in 1), masih dibahas, belum bisa detail seperti itu saya," ungkap Heru.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sistem work from home (WFH) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 50 persen.
Baca juga: Kualitas Udara di Depok Masuk Kategori Buruk, Pagi Hari Lebih Parah dari Jakarta
Selain ASN, WFH ini juga bakal berlaku bagi pelajar yang bersekolah di DKI Jakarta.
Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono menjelaskan, pihaknya juga akan berikan imbauan WFH kepada perusahaan swasta di Jakarta.
WFH tersebut untuk menekan angka kemacetan di Jakarta dan memperbaiki kualitas udara dari kendaraan bermotor.
"Ada dua hal terkait nanti dengan KTT ASEAN, Pemda DKI karawannya WFH 50 persen, sekolah nanti juga begitu, juga nanti yang lain (perusahaan swasta) dihimbau (WFH)," jelas Heru di Jakarta, Rabu (16/8/2023). (m26)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.