Ayah Bunuh Anak
Begini Kabar Nila Islamia yang Jadi Korban Penganiayaan Berat, Usai Suami Membunuh Anak Kandungnya
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Ahmad Adib mengungkapkan fakta kondisi Nila Islamia akibat dianiaya Rizky.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK- Bukan hanya putri kandungnya yang menjadi korban kekejian Rizky Novyandi Achmad, namun istrinya yang bernama Nila Islamia pun tak luput dari perbuatan kejam Rizky pada 1 November 2022 silam.
Rizky dengan tega melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya usai melakukan pembunuhan terhadap putrinya sendiri.
Terbaru, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Ahmad Adib mengungkapkan fakta bahwa akibat dari perbuatan Rizky, Nila Islamia harus mengalami trauma mendalam akibat peristiwa pagi kelam di kediamannya sendiri yang berlokasi di Pondok Jatijajar, Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Tak hanya itu akibat sejumlah luka tebasan yang harus diterima, Nila harus mengalami cacat seumur hidupnya.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban nila islamia mengalami cacat seumur hidupnya, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam kepada saksi korban Nila Islamia," kata Abid dalam persidangan, Kamis (20/7/2023).
Disamping itu Ketua Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa ada 6 poin yang memberatkan terdakwa terhadap kasusnya dengan tidak ditemukannya hal yang meringankan dalam kasus ini.
Baca juga: Ini Kronologi Pembunuhan Sadis Ayah Bunuh Anak di Depok yang Akan Jalani Sidang Pembacaan Putusan
Keadaan yang memberatkan:
1. Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat
2. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban nila islamiyah mengalami cacat seumur hidupnya
3. Perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam kepada saksi korban Nila Islamiyah
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Kota Depok Menangis Saat Dikawal Petugas
4. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak dan istrinya yang seharusnya menyayangi dan melindunginya
5. Perbuatan terdakwa sangat keji dan sangat tidak berperikemanusiaan
6. Perbutan terdakwa menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri.
Adib yang memimpin jalannya persidangan mengatakan bahwa majelis hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur 340 KUHP sebagaimana yang telah didakwaan pertama penuntut umum.
"Sehingga pembelaan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti pasal 340 KUHP akan tetapi yang terbukti pasal 338 KUHP dikesampingkan dan dinyatakan ditolak," kata Adib.
ayah bunuh anak di Depok
Ayah Bunuh Anak
Jatijajar Depok
Pengadilan Negeri Depok
pembunuhan
TribunBreakingNews
Divonis Mati, Ayah Bunuh Anak di Kota Depok Ajukan Banding, JPU Apresiasi |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Depok Pertimbangkan Surat At Tahrim Ayat 6 dalam Vonis Hukuman Mati Ayah Bunuh Anak |
![]() |
---|
Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Kota Depok Menangis Saat Dikawal Petugas |
![]() |
---|
Tok! Terdakwa Kasus Ayah Bunuh Anak di Kota Depok Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.