Kriminalitas

Beroperasi di Depok-Bogor, Polres Bogor Tangkap 32 Pengedar Narkoba, Selamatkan 9.500 Jiwa

Barang bukti Sabu 0,6 kg, ganja 6,03 kg, dan tembakau sintetis 74,2 gr diamankan Polres Bogor dari 32 pengedar narkoba yang beroperasi di Depok-Bogor.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Beroperasi di Depok-Bogor, Polres Bogor Tangkap 32 Pengedar Narkoba, Selamatkan 9.500 Jiwa 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Beroperasi di Depok-Bogor, Polres Bogor tangkap 32 pengedar narkoba, selamatkan 9.500 jiwa.

Sebanyak 32 pengedar narkotika di Kabupaten Bogor ditangkap polisi selama bulan Juni 2023.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Nugroho Anggoro S.H.,S.I.K mengatakan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan jaringan pengedar narkotika ini.

"Penangkapan dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Bogor selama bulan Juni 2023. Sebanyak 32 orang tersangka diamankan," kata AKBP Rio di Cibinong, Kamis (20/7/2023). 

Baca juga: Kisah Seorang Ibu dan Anaknya 15 Tahun  Hidup dengan HIV, Harus Minum Obat Setiap hari

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,6 kilogram, ganja 6,03 kilogram, tembakau sintetis 74,2 gram dan sediaan farmasi sebanyak 315 butir.

"Barang bukti yang disita ini telah menyelamatkan kurang lebih 9.500 Jiwa dari penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

AKBP Rio menambahkan jaringan peredaran narkotika ini beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok

"Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara, seumur hidup bahkan maksimal hukuman mati," tuturnya. 

Baca juga: Majelis Hakim PN Depok Pertimbangkan Surat At Tahrim Ayat 6 dalam Vonis Hukuman Mati Ayah Bunuh Anak

Mantan Kapolres Garut ini menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan obat - obatan terlarang di Wilayah Kabupaten Bogor. 

"Masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami apabila melihat ada peredaran narkoba di lingkungannya," ucapnya.

Menurut AKBP Rio, narkoba merupakan penyakit masyarakat yang sangat luar biasa merusak kesehatan fisik dan mental.

"Narkotika bisa masuk ke segala lini kehidupan masyarakat. Kita ingin masa depan anak- anak kita, masa depan pemuda - pemuda tidak hancur karenan peredaran narkotika ini," tandasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved