Ayah Bunuh Anak

Divonis Mati, Ayah Bunuh Anak di Kota Depok Ajukan Banding, JPU Apresiasi

Jaksa Penuntut Umum apresiasi ayah bunuh anak di Kota Depok ajukan banding lantaran divonis mati.

|
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha
Divonis Mati, Ayah Bunuh Anak di Kota Depok Ajukan Banding, JPU Apresiasi 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK- Divonis mati, ayah bunuh anak di Kota Depok ajukan banding, JPU apresiasi

Usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, terdakwa Rizky Novyandi Achmad melalui kuasa hukumnya akan mengajukan upaya hukum banding. 

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa, Bambang ditemui usai persidangan.  

"Dalam putusan yang sudah kita dengar bersama, perkara 340 ini tuntutan dan vonis sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , yakni hukuman mati oleh karena itu kami akan mengajukan upaya banding karena itu merupakan hak dari klien kami, jadi itulah adalah hak yang akan kami pergunakan," kata Bambang, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Majelis Hakim PN Depok Pertimbangkan Surat At Tahrim Ayat 6 dalam Vonis Hukuman Mati Ayah Bunuh Anak

Di lokasi yang sama, merespon hal tersebut, JPU Alfa Dera mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi langkah hukum banding yang akan diambil oleh terdakwa bersama dengan kuasa hukumnya. 

"Kami menghargai upaya hukum dari terdakwa dan kuasa hukumnya yang akan mengajukan banding, dengan upaya tersebut kami pun akan mengajukan upaya hukum banding," ungkap Dera. 

Kendati demikian Dera optimis bahwa banding yang akan dilakukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya justru akan menguatkan vonis mati dari PN Kota Depok

"Kami optimis bahwa Pengadilan Tinggi akan menguatkan vonis pengadilan Negeri Kota Depok," ucapnya. 

Sementara terdakwa, Rizky usai mendegar putusan mati dari majelis hakim dan keluar dari ruang persidangan, dirinya lebih memilih bungkam ketika dihadapkan oleh pertanyaan awak media. 

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Kota Depok Menangis Saat Dikawal Petugas

Tak ada sepatah kata yang keluar dari mulutnya, ia hanya bisa tertunduk dan menangis dibalik pengawalan petugas kepolisian dan dibawa langsung pergi menggunakan mobil tahanan menuju lapas Cilodong. 

Sebagai informasi bahwa Majelis Hakim PN Kota Depok mengabulkan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Rizky Novyandi Achmad dihukum mati atas perbuatannya yang terjadi pada 1 November 2022 silam. 

Dimana dalam perbuatannya, terdakwa dengan tega menghabisi anak kandungnya sendiri, pun demikian penganiayaan yang ia lakukan terhadap istrinya. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved