Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor Tetapkan 9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu, Ini Rinciannya

Pemka Bogor menetapkan 9.756 formasi untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Dok. Pemkab Bogor
ASN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan 9.756 formasi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024.Foto: Dok. Pemkab Bogor 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
 
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan 9.756 formasi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024.
 
Bupati Rudy Susmanto menyebutkan, formasi tersebut terbagi dua kelompok, yakni pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 4.548 orang dan pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN sebanyak 5.208 orang.
 
“Alokasi formasi PPPK paruh waktu ini sudah kami umumkan secara resmi melalui situs Pemkab Bogor yang saya tandatangani pada 10 September 2025,” kata Rudy dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
 
Formasi kelompok non-ASN terdaftar, terdiri atas 551 tenaga guru, 68 tenaga kesehatan, dan 3.929 tenaga teknis. 

Baca juga: 21 Tahun Jadi Honorer Penjaga Sekolah di Kabupaten Bekasi, Karsin Akhirnya Diangkat Jadi PPPK

Sementara itu, kelompok non-ASN yang belum terdaftar terdiri atas 508 tenaga guru, 382 tenaga kesehatan, dan 4.318 tenaga teknis.
 
“Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Rudy Susmanto.
 
Pemkab Bogor mewajibkan peserta yang mendapat alokasi untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.
 
Dalam pengumuman itu juga ditegaskan kelengkapan dokumen yang harus diunggah, antara lain pas foto terbaru berlatar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan lima poin, SKCK dari kepolisian, serta surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Baca juga: Lantik 3.676 PNS dan PPPK, Ini Pesan Bupati Bogor Rudy Susmanto

Bagi peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan, lalai mengunggah, maupun memberikan keterangan palsu, Pemkab Bogor berhak menggugurkan kelulusan atau memberhentikan dengan tidak hormat.
 
Pemkab Bogor juga mengingatkan peserta untuk tidak menunda pengisian dokumen mendekati batas akhir agar terhindar dari kendala teknis akibat tingginya trafik sistem. 

Informasi resmi terkait proses penerimaan dapat diakses melalui laman https://bkpsdm.bogorkab.go.id maupun portal SSCASN BKN.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved