KDRT
Tersangka KDRT ke Istri Hamil Dilepaskan Penyidik, Kapolres Tangerang Selatan Minta Maaf
Kasus ini kemudian ramai jadi perbincangan usai kepolisian melepaskan tersangka dan hanya dikenakan wajib lapor. BD kemudian dibekuk polisi
Editor:
Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Rafsanzani Simanjorang
Kepolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Fabrianto (tengah) meminta maaf kepada masyarakat atas kinerja penyidik yang sempat melepaskan tersangka KDRT terhadap istri yang sedang hamil
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG SELATAN - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Fabrianto meminta maaf atas kinerja penyidiknya yang sempat melepaskan tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri yang sedang hamil.
Tersangka adalah Budyanto Djauhari alias BD yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya, TM (21) di Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023).
Mirisnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan justru melepaskan BD yang jelas-jelas menghajar istrinya sampai babak belur dan sempat mengancam warga sekitar yang ingin melerainya.
Kasus ini kemudian ramai jadi perbincangan usai kepolisian melepaskan tersangka dan hanya dikenakan wajib lapor. BD kemudian dibekuk polisi pada Selasa (18/7/2023).
"Saya mohon maaf akibat kurang pekanya penyidik, masalah ini menjadi viral," kata Faisal dalam konferensi persnya di Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023).
AKBP Faisal Fabrianto lantas membeberkan alasan pihaknya melepaskan dan mengenakan wajib lapor kepada tersangka.
Akan tetapi atas kejadian ini, AKBP Faisal mengaku akan mengevaluasi kinerja penyidik dalam kasus tersebut.
Baca juga: Ramai Ajakan Pemilu Damai 2024 Melalui Mural, Pengamat Politik UI: Mural Punya Banyak Manfaat
"Untuk keyakinan penyidik, perlu keterangan ahli apakah luka itu luka berat atau luka ringan. Makanya, dengan jaminan orang tua tersangka kami buat mewajibkan wajib lapor," kata Faisal dalam konferensi persnya di Polres Tangerang Selatan.
"Tentunya kami akan melakukan evaluasi pada kinerja penyidik ke depannya," sambungnya.
Sebelumnya, seorang wanita hamil berinisial TM (21) babak belur dianiaya oleh suami yang berinisial BD (38) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Setelah Sempat Dilepas, Pelaku KDRT ke Istri yang Hamil Akhirnya Ditangkap Polres Tangerang Selatan
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (12/7/2023) lalu pukul 04.00 WIB
BD sempat dilaporkan kepada polisi di hari yang sama. Hanya saja, pelaku tidak ditahan meski ditetapkan jadi tersangka melainkan hanya dikenakan wajib lapor.
Pada Jumat (14/7/2023 lalu, Polres Tangerang Selatan akhirnya angkat bicara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: LGBT Tak Masuk Perzinahan di KUHP, Meylisa Zaara Laporkan Suami yang Diduga Gay Kasus KDRT
Pelaku berinisial BD (38) yang sebelumnya tidak ditahan justru tengah diupayakan untuk ditangkap.
BD baru bisa ditangkap di Bandung, Selasa (18/7/2023) dini hari tadi oleh tim Satreskrim Polres Tangsel dibantu oleh tim dari Polda Metro Jaya. (Raf)
Baca Juga
Inara Rusli Akan Beri Kejutan di Sidang Perceraiannya dengan Virgoun Minggu Depan |
![]() |
---|
Setelah Sempat Dilepas, Pelaku KDRT ke Istri yang Hamil Akhirnya Ditangkap Polres Tangerang Selatan |
![]() |
---|
FKG UI Beri Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut untuk Santri di Pesantren Assaadah Ciseeng Bogor |
![]() |
---|
Morotai Punya 17 Dokter Spesialis dan 47 Dokter Umum, FKUI Tingkatkan Kompetensi Tenaga Medis Gratis |
![]() |
---|
Akibat Perceraian dan Kisruh Harta Gono-gini, Rumah yang Dibangun Bersama Pun Dirobohkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.