KDRT

Tersangka KDRT ke Istri Hamil Dilepaskan Penyidik, Kapolres Tangerang Selatan Minta Maaf

Kasus ini kemudian ramai jadi perbincangan usai kepolisian melepaskan tersangka dan hanya dikenakan wajib lapor. BD kemudian dibekuk polisi

Warta Kota/Rafsanzani Simanjorang
Kepolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Fabrianto (tengah) meminta maaf kepada masyarakat atas kinerja penyidik yang sempat melepaskan tersangka KDRT terhadap istri yang sedang hamil 
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG SELATAN - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Fabrianto meminta maaf atas kinerja penyidiknya yang sempat melepaskan tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri yang sedang hamil.
Tersangka adalah Budyanto Djauhari alias BD yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya, TM (21) di Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023).
Mirisnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan justru melepaskan BD yang jelas-jelas menghajar istrinya sampai babak belur dan sempat mengancam warga sekitar yang ingin melerainya.
Kasus ini kemudian ramai jadi perbincangan usai kepolisian melepaskan tersangka dan hanya dikenakan wajib lapor. BD kemudian dibekuk polisi pada Selasa (18/7/2023).
"Saya mohon maaf akibat kurang pekanya penyidik, masalah ini menjadi viral," kata Faisal dalam konferensi persnya di Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023).
AKBP Faisal Fabrianto lantas membeberkan alasan pihaknya melepaskan dan mengenakan wajib lapor kepada tersangka. 
Akan tetapi atas kejadian ini, AKBP Faisal mengaku akan mengevaluasi kinerja penyidik dalam kasus tersebut.
"Untuk keyakinan penyidik, perlu keterangan ahli apakah luka itu luka berat atau luka ringan. Makanya, dengan jaminan orang tua tersangka kami buat mewajibkan wajib lapor," kata Faisal dalam konferensi persnya di Polres Tangerang Selatan.
"Tentunya kami akan melakukan evaluasi pada kinerja penyidik ke depannya," sambungnya.
Sebelumnya, seorang wanita hamil berinisial TM (21) babak belur dianiaya oleh suami yang berinisial BD (38) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (12/7/2023) lalu pukul 04.00 WIB 
BD sempat dilaporkan kepada polisi di hari yang sama. Hanya saja, pelaku tidak ditahan meski ditetapkan jadi tersangka melainkan hanya dikenakan wajib lapor.
Pada Jumat (14/7/2023 lalu, Polres Tangerang Selatan akhirnya angkat bicara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Pelaku berinisial BD (38) yang sebelumnya tidak ditahan justru tengah diupayakan untuk ditangkap.
BD baru bisa ditangkap di Bandung, Selasa (18/7/2023) dini hari tadi oleh tim Satreskrim Polres Tangsel dibantu oleh tim dari Polda Metro Jaya. (Raf)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved