KDRT

Setelah Sempat Dilepas, Pelaku KDRT ke Istri yang Hamil Akhirnya Ditangkap Polres Tangerang Selatan

Mirisnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak ditahan saat itu juga tetapi hanya dikenakan wajib lapor

Warta Kota/Rafsanzani Simanjorang
Penganiayaan brutal dilakukan oleh Budyanto Djauhari alias BD (baju merah) terhadap istrinya yang hamil di Tangerang Selatan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang sedang hamil akhirnya di tangkap Polres Tangerang Selatan.

Penganiayaan brutal dilakukan oleh Budyanto Djauhari alias BD terhadap istrinya yang hamil di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengungkapkan, saat melancarkan aksi kejinya itu, pelaku positif narkoba.

Budyanto Djauhari mengaku tega menganiayaa istrinya yang sedang hamil lantaran sang istri cemburu setelah menduga suaminya itu selingkuh.

Baca juga: FKG UI Beri Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut untuk Santri di Pesantren Assaadah Ciseeng Bogor

"Perlu diketahui, setelah dilakukan cek urin pada tersangka, hasilnya positif narkoba yakni metamfetamina (sabu-sabu)," kata Faisal.

Lanjut Faisal, kemungkinan tersangka saat melakukan penganiayaan masih dalam pengaruh narkoba.

Pihaknya pun akan mengembangkan kasus tersebut, termasuk sumber narkoba yang dikonsumsi pelaku.

Baca juga: Mural Tentang Pemilu Terpajang di Jalan Margonda Depok, Begini Kata Anggota DPRD Depok Imam Musanto

"Karena tidak ada padanya. Tapi kami curigai saat melakukan penangkapan, ini kayaknya dalam pengaruh narkoba. Hasilnya positif narkoba," ucapnya.

Sebelumnya, seorang wanita hamil berinisial TM (21) babak belur dianiaya oleh suami yang berinisial BD (38) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.

Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (12/7/2023) lalu pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Sambut Kapolres Baru, Iwan Setiawan Berharap Terjalin Sinergitas yang Makin Erat dengan Polres Bogor

Pelaku sempat dilaporkan kepada polisi di hari yang sama.

Mirisnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak ditahan saat itu juga tetapi hanya dikenakan wajib lapor.

Pada Jumat (14/7/2023 lalu, Polres Tangerang Selatan akhirnya angkat bicara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Viral di Media Sosial Penyanyi Brisia Jodie Disuruh Mundur Saat Tampil Bersama Tiara Andini

Pelaku berinisial BD (38) yang sebelumnya tidak ditahan justru tengah diupayakan untuk ditangkap.

BD baru bisa ditangkap di Bandung, Selasa (18/7/2023) dini hari tadi oleh tim Satreskrim Polres Tangsel dibantu oleh tim dari Polda Metro Jaya. (Raf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved