Kriminalitas Karawang
Cabuli Santriwati, Polisi Tangkap Sopir Antarjemput Ponpes di Karawang
Polres Karawang menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Karawang
Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG---- Jajaran Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah menjelaskan, laporan tersebut diterima pada 10 September 2025 dari pelapor bernama merupakan ibu kandung korban.
“Korban berinisial S (15), seorang pelajar, diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terlapor berinisial AP alias Ending (46), warga Rengasdengklok,” kata Kapolres dalam keterangan pada Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Jaksa Gugat Pria yang Tega Rudapaksa Anak Kandungnya di Karawang Agar Statusnya sebagai Ayah Dicabut
Peristiwa ini diketahui setelah adanya informasi dari warga yang kemudian diteruskan kepada aparat desa setempat.
Menurut keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali oleh terlapor yang bekerja sebagai sopir antarjemput santriwati dari pondok pesantren (ponpes) ke sekolah.
Atas dasar laporan tersebut, Polres Karawang segera melakukan langkah-langkah dengan menerima laporan, mengamankan terduga pelaku, serta meminta keterangan para saksi.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa Polres Karawang akan menangani kasus ini secara serius dan profesional.
"Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum, khususnya terhadap anak-anak, serta memastikan pelaku tindak pidana kekerasan seksual mendapat proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun di tempat pendidikan, agar terhindar dari potensi tindak pidana serupa.
Adapun perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (MAZ)
| Heryanto Jadi Tersangka Pembunuhan Dina Oktaviani, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| Anaknya Dihabisi dan Mayatnya Dibuang ke Citarum, Ibu: Kalau Bisa Gantinya Nyawa Dia Lagi |
|
|---|
| Pegawai Minimarket Korban Pembunuhan Curhat Pelaku Pinjam Uang dan Paksa Antar ke Rumah |
|
|---|
| Ibu Korban Pembunuhan di Karawang Bantah Anaknya Cari Orang Pintar, Minta Pelaku Dihukum Mati |
|
|---|
| Begini Pengakuan Heryanto yang Tega Habisi Rekan Kerjanya dan Membuang Mayatnya ke Citarum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.