Kemacetan Lalu Lintas

Pembagian Jam Kerja di Jakarta Untuk Urai Kemacetan, Dirlantas Polda Metro Jaya Serahkan ke Pemprov

Latif tidak menampik ada pro dan kontra perihal pengaturan jam kerja di Jakarta

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam focus group discussion (FGD) terkait penanganan kemacetan di Ibu Kota. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat ini menunggu keputusan dari Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal aturan jam kerja.

"Ini (aturan jam kerja) kan sudah di FGD (Focus Grup Discussion) yang sudah dilakukan oleh Pj Gubernur," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Ia menambahkan, ada beberapa usulan terkait aturan jam yang nantinya kemungkinan tidak diterapkan.

Meski begitu, Latif tidak menjelaskan secara detail beberapa usulan yang tidak diterapkan itu.

Baca juga: Tersangka Pencabulan di Kota Depok Meninggal di Kroyok 8 Tahanan Lain di Dalam Sel

"Mungkin sebagai imbauan, tapi nanti ini keputusan di Bapak Gubernur," ucapnya.

Ia mengatakan, terkait usulan aturan jam kerja adalah niat baik yang ingin diterapkan agar masyarakat ibu kota dapat beraktivitas secara nyaman.

"Ini lagi dikaji, lagi dievaluasi, tentunya mungkin ada pekerjaan yang tidak bisa dibagi atau diatur waktunya," tutur dia.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pria di Pademangan, Sakit Hati Dilecehkan Selama Setahun

"Kami harus bijaksana juga, tapi kalau yang bisa dilakukan imbauan atau ketentuan, nanti instansi yang menerapkan," lanjutnya.

Latif tidak menampik ada pro dan kontra perihal pengaturan jam kerja di Jakarta.

Meski begitu, keputusannya nanti ada di tangan Pemprov DKI.

Baca juga: UI Menerima 2.032 Calon Mahasiswa Baru dari Jalur Prestasi Pemerataan Kesempatan Belajar 2023

"Tapi, menurut saya jalan tengahnya kebijakan ada di Bapak Gubernur. Nanti bentuknya imbauan dan imbauan tersebut diserahkan kepada instansi itu sendiri yang mengaturnya," kata dia. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved