Berita Jakarta

Operasi Patuh Jaya 2023, Kapolda Metro Jaya Ingatkan Petugas Pasang Plang Razia Kendaraan Bermotor

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10-23 Juli 2023, Kapolda memerintahkan jajarannya unutk memasang plang tanda ada razia.

|
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Warta Kota
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengingatkan petugas di lapangan wajib menempatkan tanda atau plang yang menunjukkan adanya Operasi Patuh Jaya 2023. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengingatkan petugas di lapangan wajib menempatkan tanda atau pelang yang menunjukkan adanya Operasi Patuh Jaya 2023.

"Tidak ada lagi saya temukan personel yang bajunya lusuh, mobil dinas yang kotor, petugas yang tidak memasang pelang tanda razia saat melaksanakan penindakan," kata dia, di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023) pagi.

"Apalagi personel yang bermain-main dengan pelanggaran lalu lintas," sambung jenderal bintang dua tersebut.

Ia berpesan kepada jajaran untuk periksa kondisi pribadi sampai kendaraan ketika bertugas.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2023 Digelar 10-23 Juli, Ini Sejumlah Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Dipantau

"Saya tekankan utamakan keselamatan. Saudara bertugas di tengah padatnya lalu lintas ibu kota Jakarta," tuturnya.

"Jadi saya harap saudara bisa berhati-hati, bila ada personel yang dalam kondisi tidak sehat agar tidak memaksakan diri dan segera periksakan ke Biddokes Polda Metro Jaya," lanjut dia.

Kepada masyarakat, Karyoto meminta untuk memperhatikan ketertiban dan keselamatan dalam berkendara.

Pastikan sebelum berkendara, penting untuk memeriksa kesiapan diri dan kesehatan. 

Juga untuk memeriksa kesiapan kendaraan, seperti rem, surat-surat, spion, dan lainnya.

Baca juga: Gelar 14 Hari Operasi Patuh Jaya, Ditlantas Polda Metro Tindak 38.738 Pengendara

Bahkan, kendaraan ban yang sudah gundul pun dapat berbahaya apalagi masuk jalan tol yang kecepatannya minimal 60 kilometer per jam.

"Para pengguna jalan dapat menaati rambu-rambu dan marka jalan. Termasuk jalur sepeda, jalur cepat, dan jalur khusus yang tidak boleh dilewati seperti jalur busway," katanya.

Ia turut mengimbau saat berkendara fokus sepenuhnya bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Hindari menggunakan handphone, menelepon saat mengemudi, atau melakukan tindakan yang mengurangi konsentrasi. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved