Kota Bogor
Berikut Jenis Pelanggaran yang Terjadi dalam PPDB Jalur Zonasi di Kota Bogor
Contoh kasus, jumlah pendaftar di SMPN 1 ada 490 peserta dengan kuota zonasi sebanyak 141 dan terindikasi bermasalah sebanyak 157.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya membentuk tim khusus yang bertujuan untuk menelusuri serta melakukan verifikasi faktual di lapangan secara keseluruhan di wilayah Kota Bogor dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Sebab, beberapa waktu lalu Bima menemukan fakta, sebagian anak yang mendaftarkan diri di SMPN 1 dan SMAN 1, nama-nama tersebut justru menggunakan alamat fiktif (manipulasi Kartu Keluarga), alamatnya berada di sebuah kontrakan kosong, kos kosan kosong ataupun kosan yang dihuni oleh para pekerja.
Tim yang dibentuk oleh Bima berhasil menemukan kembali kecurangan, dengan total ada 913 pendaftar SMP dibawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang berpotensi memiliki masalah dalam sistem jalur Zonasi.
Baca juga: Wali Kota Bogor Temukan 913 Nama Pendaftar SMP Berpotensi Melakukan Kecurangan di PPDB Jalur Zonasi
Dari jumlah tersebut, 763 sudah dilakukan verifikasi faktual di lapangan dan ditemukan hasil sebanyak 155 nama pendaftar terbukti bermasalah dalam sistem Zonasi.
"Untuk SMPN 1 yang bermasalah ini 32 persen, SMPN 2 ada 9 persen, SMPN 3 ada 1 persen, SMPN 4 ada 15 persen dan SMPN 5 ada 14 persen, jadi semakin SMP itu dipersepsikan favorit maka angka dugaan pelanggaran semakin tinggi," kata Bima kepada awak media di Balai Kota Bogor, Minggu (9/7/2023).
Contoh kasus, jumlah pendaftar di SMPN 1 ada 490 peserta dengan kuota zonasi sebanyak 141 dan terindikasi bermasalah sebanyak 157.
Baca juga: Peringatan Keras Wali Kota Bogor Bagi ASN yang Terlibat dalam Kecurangan PPDB 2023
"Itu kan angka yang sangat tinggi, artinya 32 persennya bermasalah," jelas Bima
Modusnya pun dibeberkan oleh Bima, mulai dari KK yang anggota keluarga tidak tahu bahwa ada nama yang masuk, ada KK yang diterbitkan kurang dari setahun dan ketiga ada alamat yang tidak ditemukan.
Sehingga Bima memastikan bahwa dari nama pendaftar yang terbukti melakukan kecurangan maka nama tersebut akan didiskualifikasi.
"Nanti, nama-nama pendaftar yang terbukti namanya tidak ditemukan di lapangan pada domisili yang didaftarkan maka nama itu akan dikeluarkan dari pendafatarn PPDB," tegas Bima.
Baca juga: Banyak Kecurangan di PPDB Jalur Zonasi di Kota Bogor, Wali Kota Bogor Bima Arya: Keterlaluan
Dan selanjutnya, nama di bawah dari perserta yang didiskualifikasi akan naik ke urutan atas.
Dari temuan yang berhasil didapat, Bima yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau (APEKSI) berencana menyampaikan hal ini kepada Presiden Republik Indonesia juga Menteri Pendidikan agar dapat mengevaluasi jalur zonasi.
"Akan kami usulkan secara resmi kepada Presiden dan menteri pendidikan untuk mengevaluasi total zonasi ini, saya akan sampaikan di forum Rakernas Apeksi hari Rabu, Minggu Depan," tutupnya.
*caption
Wali Kota Bogor, Bima Arya saat Preskon Terkait PPDB di Kota Bogor, bertempat di Balai Kota Bogor
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.