Pemilu 2024

Surat Edaran Penertiban Atribut Kampanye dari Wali Kota Depok Tuai Polemik

SE ini mendapat kritikan tajam dari sejumlah partai politik di Kota Depok. Salah satunya Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Atribut partai politik masih terpasang di Jalan Raya Margonda Kota Depok pada Selasa (4/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PQNCORAN MAS - Walikota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat ederan (SE) penertiban atribut kampanye.

SE ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat. 

Surat edaran bernomor 300/345-Satpol PP ini Ketua DPC/PD Partai Politik, Ketua Organisasi Kemasyarakatan, dan Pimpinan Lembaga Instansi Swasta Se-Kota Depok.

"Bagi Parpol, organisasi, badan perorangan yang telah memasang lambang, panduk, reklame, banner, umbul-umbu maupun atribut lainnya dan menyalah ketentuan agar segera menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat 30 Juni 2023," demikian bunyi pernyataan point 2 huruf b SE tersebut.

Baca juga: Baliho Kaesang Walikota di Jalan Margonda Ganti Foto, Begini Tanggapan Warga Depok

Apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam point 2 huruf b tidak dilaksanakan, maka Tim Penertiban Terpadu Kota Depok yang akan menertibkannya.

SE ini mendapat kritikan tajam dari sejumlah partai politik di Kota Depok. Salah satunya Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Wakil Ketua DPD PSI Depok Icuk Pramana Putra mengatakan pihaknya setuju dengan isi SE tersebut.

Namun, masalahnya implementasi kebijakan itu di lapangan sering tidak adil.

"Kalau niatnya mau merapikan atribut yang sembarangan, kami setuju saja. Tetapi biasanya tebang pilih," kata Icuk, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Berbeda dengan 2019, Peserta Pemilu 2024 Bisa Daftarkan 20 Akun Media Sosial Untuk Kampanye

Dia menjelaskan SE serupa pernah diterbitkan pada bulan Februari 2023.

Akan tetapi, penertiban artibut partai politik tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Penertibannya selalu elalu tebang pilih," imbuhnya.

Icuk berharap tidak ada lagi tebang pilih dalam penertiban atribut kampanye.

Baca juga: Ini Cara Bawaslu RI Cegah Kabar Bohong dan Kampanye Hitam Pada Pemilu 2024 Mendatang

"Kami harap SE ini bukan untuk pembersihan alat peraga kampanye lawan politik saja," tandasnya.

Pantauan TribunnewsDepok.com, atribut partai politik masih terpasang di Jalan Raya Margonda Kota Depok pada Selasa (4/7/2023).

Sejumlah baliho raksasa dari partai politik dan caleg masih nangkring di Jalan Margonda.

Sebut baliho Kaesang Walikota Depok dari PSI, baliho caleg DPR Choki Sitohang dari Partai Nasdem dan baliho PKS.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved