Politik

Berbeda dengan 2019, Peserta Pemilu 2024 Bisa Daftarkan 20 Akun Media Sosial Untuk Kampanye

Selain akun sosial media, KPU juga sudah mengatur alat peraga kampanye, dan harga dari kebutuhan membeli bahan peraga

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Vini Rizki Amelia
Kompas.com/Moh Nadlir
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANAH ABANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan ke peserta Pemilu 2024 untuk mendaftarkan akun sosial media agar bisa dipantau oleh tim pengawas.

Sebab, tim sosial media peserta Pemilu 2024 memiliki kesempatan berkampanye dan memperkenalkan jagoannya ke masyarakat melalui dunia maya.
Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik KPU, Reni Rinjani Pratiwi menjelaskan, ketika masa kampanye sudah selesai maka peserta Pemilu 2024 harus berhenti promosikan diri di akun sosial media yang telah didaftarkan.
Selama masa tenang Pemilu, para peserta dilarang untuk mengunggah ataupun, baik itu ajakan atau ujaran kebencian.
"Kalau selama masa tenang masih aktif memproduksi dan menyebarluaskan informasi tentang pemilik akun tersebut (bakal ada sanksi)," tegasnya.
Menurutnya, ada perubahan pendaftaran akun sosial media pada tahun sebelumnya dari 10 menjadi 20 perplatform.
Reni menegaskan, KPU akan mengawasi secara ketat pemilik akun sosial media agar tidak melanggar kententuan.
Selain akun sosial media, KPU juga sudah mengatur alat peraga kampanye, dan harga dari kebutuhan membeli bahan peraga.
Misalnya, pada Pemilu 2019 nilai alat peraga topi, kaos dan lainnya hanya Rp 57.000, kini naik menjadi Rp 100.000 per-alat peraga.
"KPU ingin mengajak seluruh masyarakat, semua pelaku dalam Pemilu 2024, supaya Pemilu tidak hanya menajadi ajang kontestasi perebutan kekuasan yang sah, tapi juga sebagai sarana integrasi absa, hanya rakyat yang nanti jadi satu-satunya pemenang," imbuhnya. (m26)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved