Kriminalitas

Menunggu Persidangan, Tukul Pelaku Pembacokan Arya Saputra Ditahan di Lapas Paledang

ASR alias Tukul disangkakan dengan Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Dokumentasi Kejari Kota Bogor via Tribunnewsbogor
Pelaku pembacokan pelajar Bogor ASR alias Tukul saat diserahkan oleh Polresta Bogor Kota ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Bogor kepada Kejari Kota Bogor, Kamis (25/5/2023). 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Pelaku utama pembacokan almarhum Arya Saputra, ASR alias Tukul saat ini mendekam untuk sementara waktu di Lapas Paledang Bogor, sembari menunggu jadwal sidang yang akan segera ditetapkan. 

"Karena ini perkara anak, ini kita tahan di Lapas Paledang," kata Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha. 

Tukul diserahkan ke JPU bersama sejumlah barang bukti atas perbuatannya yang dilakukan pada Jumat (10/3/2023) lalu. 

"Kejari Kota Bogor telah menerima tersangka dan barang bukti atas nama ASR alias Tukul," kata Sigit. 

Baca juga: Berkas Perkara Tukul Pelaku Utama Pembacokan Arya Saputra Sudah Lengkap, Kini Siap Disidangkan

Sigit menambahkan Tukul didampingi oleh panasehat hukum dan juga keluarganya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, berkas tersangka ASR alias Tukul sudah dinyatakan lengkap. 

Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas-berkas ini ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor untuk segera dipersidangkan. 

"Kalau (jadwal) persidangan nanti nunggu penetapan dari hakim. Jadi nanti kita limpah, nanti penetapan hakim dan penatapan hari sidangnya itu nanti di PN Bogor yang menetapkan," lanjut dia. 

Baca juga: ASR Alias Tukul Dalang Utama Dalam Pembacokan Pelajar Bogor Arya Saputra Diancam Pasal Berlapis

Sebagai informasi, ASR alias Tukul disangkakan dengan Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Mungkin karena anak, untuk Pasal 338 nya bisa dikecualikan, bisa saja separuhnya," tandas Sigit.

Diberitakan sebelumnya, usai 62 hari melakukan pelarian, Tukul berhasil diamankan di daerah Yogyakarta, Kamis (11/5/2023). 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. 

Kota Bogor, Cianjur dan Jakarta menjadi wilayah persembunyian ASR selama lari dari kejaran kepolisian, hingga langkahnya harus terhenti di Yogyakarta. 

Baca juga: Rujai Ayah Arya Saputra Minta Eksekutor Pembacokan Anaknya Dihukum Berat, Kalau Bisa Hukuman Mati

"Titik pelarian Pertama di Bogor Kota, Cianjur, Jakarta dan Yogyakarta," kata Bismo. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved