Kriminalitas
Menunggu Persidangan, Tukul Pelaku Pembacokan Arya Saputra Ditahan di Lapas Paledang
ASR alias Tukul disangkakan dengan Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Dokumentasi Kejari Kota Bogor via Tribunnewsbogor
Pelaku pembacokan pelajar Bogor ASR alias Tukul saat diserahkan oleh Polresta Bogor Kota ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Bogor kepada Kejari Kota Bogor, Kamis (25/5/2023).
Bismo turut pula menyampaikan kendala yang dihadapi jajarannya saat melakukan upaya penangkapan ASR.
Juga catatan kriminal ASR, yang bisa dikatakan bukan pertama kalinya ASR melakukan kejahatan.
"Kendalanya tersangka cukup lihai, jadi sebelumnya sudah terlibat dalam kejahatan lain seperti jambret, pencurian di wilayah Bogor Kota dan kabupaten, kemudian ditahan di polres, kemudian diteruskan di lapas dan kembali melakukan kejahatan ini di Simpang Pomad," terang Bismo.
Berita Terkait
Baca Juga
Berkas Perkara Tukul Pelaku Utama Pembacokan Arya Saputra Sudah Lengkap, Kini Siap Disidangkan |
![]() |
---|
Pelaku Pembacokan Pelajar Bogor ASR Alias Tukul Ngamen untuk Bertahan Hidup Saat Jadi Buronan Polisi |
![]() |
---|
ASR Alias Tukul Dalang Utama Dalam Pembacokan Pelajar Bogor Arya Saputra Diancam Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Selama Jalani Pelarian dan Kejaran Polisi, ASR Pelaku Pembacokan Berganti Nama Menjadi Dian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.