Kriminalitas

Menunggu Persidangan, Tukul Pelaku Pembacokan Arya Saputra Ditahan di Lapas Paledang

ASR alias Tukul disangkakan dengan Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Dokumentasi Kejari Kota Bogor via Tribunnewsbogor
Pelaku pembacokan pelajar Bogor ASR alias Tukul saat diserahkan oleh Polresta Bogor Kota ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Bogor kepada Kejari Kota Bogor, Kamis (25/5/2023). 

Bismo turut pula menyampaikan kendala yang dihadapi jajarannya saat melakukan upaya penangkapan ASR.

Juga catatan kriminal ASR, yang bisa dikatakan bukan pertama kalinya ASR melakukan kejahatan. 

"Kendalanya tersangka cukup lihai, jadi sebelumnya sudah terlibat dalam kejahatan lain seperti jambret, pencurian di wilayah Bogor Kota dan kabupaten, kemudian ditahan di polres, kemudian diteruskan di lapas dan kembali melakukan kejahatan ini di Simpang Pomad," terang Bismo. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved