Kriminalitas
ASR Alias Tukul Dalang Utama Dalam Pembacokan Pelajar Bogor Arya Saputra Diancam Pasal Berlapis
Pelaku pembacokan pelajar Bogor ASR Alias Tukul terancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR- ASR alias Tukul dalang utama dalam pembacokan di simpang Pomad pada Jumat (10/3/2023) lalu yang tertangkap di Yogyakarta, diancam pasal berlapis oleh Polresta Bogor Kota.
ASR disangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat gelaran rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Fakta Baru Penangkapan ASR Pelaku Pembacokan, Lari Ke Dukun Agar Tidak Tertangkap
"Kita jerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak, pasal 76C Jo pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," ucap Bismo kepada awak media
"Dan juga barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,"sambung Bismo.
Sementara keluarga Arya yang turut hadir dalam konferensi pers, tak terima dengan ancaman pasal tersebut, mereka menuntut agar ASR dihukum mati, sebagaimana apa yang sudah dilakukan ASR kepada anak mereka, Arya Saputra.
Baca juga: ASR Pelaku Pembacokan yang Menewaskan Pelajar Bogor Ditangkap Polisi di Sebuah Warung di Yogyakarta
"Dihukum yang setimpal. Arya mati dia harus mati juga dan semoga tidak ada kaya Arya lagi. Tapi, saya minta hukuman yang setimpal bagi pelaku," Teriak ibunda Arya, Umay disertai tangis.
Kendati demikian, Bismo menjelaskan kepada pihak keluarga Arya untuk tetap menyerahkan segala proses hukumnya kepada pengadilan.
"Serahkan semuanya kepada kepolisian dan pengadilan, untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya," ucap Bismo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.