Penyalahgunaan Fasum

Ketua RT Riang Prasetya Jadi 'Buronan' Usai Pembongkaran Puluhan Ruko Serobot Lahan Fasum di Pluit

Spanduk tersebut berisi berisi tuntutan agar Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya menemui para pemilik ruko.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Umar Widodo
Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Pemilik dan karyawan ruko yang lahannya dibongkar memasang spanduk pencarian Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya yang dipasang di depan ruko yang menyerobot lahan fasum. (Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy) 

Sempat Diabaikan

Melihat kondisi lingkungannya yang mulai tak kondusif, Riang sempat melaporkan penyerobotan lahan fasum tersebut ke pihak Kelurahan Pluit hingga Kecamatan Penjaringan pada 2019 silam.

Namun, usaha Riang untuk mendapatkan dukungan dari pihak kelurahan dan kecamatan sia-sia tanpa adanya kepastian.

"Kami selaku pengurus RT 11/RW 03 sudah melaporkan kepada pihak Kelurahan maupun pihak Kecamatan sejak tahun 2019, namun tidak ada tindakan sama sekali," ungkapnya.

Menurut Riang, respons pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan hanya formalitas tanpa ada tindakan nyata untuk membebaskan lahan fasum tersebut. 

Mendapat Dukungan PJ Gubernur

Asa Riang memperjuangkan lahan fasum di lingkungannya muncul saat mendapatkan dukungan dari PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Di awal tahun 2023, Riang melaporkan kasus penyerobotan lahan fasum di lingkungannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Tanpa diduga, surat pelaporan yang tertuju pada PJ Gubernur DKI Jakarta dan Sekda DKI Jakarta langsung mendapatkan tanggapan.

"Pada bulan Januari 2023 saya selaku ketua RT 11/RW 03 melaporkan kepada PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan kepada Sekda DKI Jakarta, dan surat saya langsung ditanggapi," ujarnya.

Dibongkar Paksa 

Kemudian, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara mengeluarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00.

Dalam Surat Rekomtek tersebut ditegaskan, pemilik ruko diberikan tenggang waktu selama empat hari dari Sabtu (20/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023) untuk melakukan pembongkaran mandiri.

Karena hingga waktu yang ditetapkan hanya segelintir ruko yang melakukan pembongkaran mandiri, akhirnya petugas pun membongkarnya secara paksa pada Rabu (24/5/2023). 

Aksi pembongkaran paksa puluhan ruko serobot lahan fasum di Pluit tersebut diwarnai aksi demo oleh pemilik dan karyawan ruko.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved