Korban TPPO

46 WNI Korban TPPO Berhasil Dipulangkan dari Myanmar dengan Dua Kloter Penerbangan

46 WNI korban TPPO tersebut dikembalikan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, tiba pada Kamis (25/5/2023) malam.

Editor: Umar Widodo
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
46 Warga Negara Indonesia korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Myanmar sudah dikembalikan ke Indonesia dengan dua kloter penerbangan, Kamis (25/5/2023) malam 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Sebanyak 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar akhirnya dapat dipulangkan ke Indonesia.

46 WNI korban TPPO tersebut dikembalikan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, tiba pada Kamis (25/5/2023) malam.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.

"Imigrasi Soekarno-Hatta membantu proses keimigrasian kepulangan 46 WNI korban TPPO. Meski dalam kasus yang berbeda, keseluruhannya sudah dipulangkan," ujar Muhammad Tito Andrianto di Tangerang, Jumat (26/5/2023).

Muhammad Tito Andrianto 1
Muhammad Tito Andrianto, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta

Lebih lanjut Tito menjelaskan, puluhan WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia dengan terdiri dari dua kloter.

Kloter pemulangan pertama, terdapat 26 orang korban TPPO dipulangkan dari Myanmar melalui Don Muang, Thailand, menggunakan pesawat Batik Air dengan kode penerbangan ID7630 yang tiba pada pukul 21.30 WIB.

Selanjut pada kloter kedua, terdapat 20 orang korban TPPO juga telah dipulangkan dari Myanmar melalui Manila, Filipina, menggunakan pesawat Cebu Pasific Airways dengan nomor penerbangan 5J759 yang tiba pada pukul 23.55 WIB.

"Puluhan WNI ini merupakan korban TPPO yang terjebak pada situasi konflik di Myanmar dan berhasil diungkap oleh Satuan Tugas (satgas) TPPO Thailand yang kemudian bekerja sama dengan Satgas TPPO Indonesia," kata dia.

"Mereka bahkan sempat disekap namun berhasil melarikan diri. Keseluruhannya kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut," sambungnya.

Baca juga: Meski Terseret Kasus Senpi Ilegal Nindy Ayunda Pastikan Masih Jadi Kekasih Dito Mahendra

Baca juga: Tanggapan Polda Metro Jaya Terkait Video Viral Mario Dandy Lepas dan Pasang Kabel Ties di Tangannya

Tito memastikan , pihaknya pun akan terus mendukung dan berpartisipasi dalam proses pemulangan para WNI yang menjadi korban perdagangan orang tersebut.

"Ini bentuk dukungan kami terhadap pemberantasan TPPO, yang tentunya membutuhkan sinergi antar instansi," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Ibnu Chuldun menambahkan bahwa dengan adanya kasus ini, pihaknya akan menginstruksikan level kantor wilayah untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerbitan paspor bagi para WNI. 

"Tentu kami akan kembali tegaskan ke kantor-kantor Imigrasi agar semakin ketat dalam penerbitan paspor dan juga pengawasannya," tambahnya.

Menurutnya, dengan masih adanya kasus perdagangan orang ini, karena masyarakat sering kali masih mudah terbuai janji penghasilan yang besar di luar negeri.

Akan tetapi, mereka lupa untuk mengkonfirmasi kebenaran dari keberadaan perusahaan perekrut tersebut.

"Kantor Imigrasi agar semakin gencar menginformasikan pada masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri," jelas Muhammad Tito Andrianto. (m28)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved