Kriminalitas

Pihak David Ozora Tanggapi Laporan Kuasa Hukum AG Terkait Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy

Mellisa Anggraini mengatakan, dengan adanya laporan pihak AG tersebut, sudah cukup membuktikan jika isu pelecehan yang dilakukan David tidak benar

Editor: Umar Widodo
Istimewa
Mellisa Anggraini (tengah) kuasa hukum David Ozora mengatakan, dengan adanya laporan pihak anak AG terkait pencabulan Mario Dandy Satriyo tersebut, sudah cukup membuktikan jika isu pelecehan yang dilakukan David tidak benar. 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Pihak David Ozora buka suara soal laporan kuasa hukum anak AG (15), atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan, dengan adanya laporan pihak anak AG tersebut, sudah cukup membuktikan jika isu pelecehan yang dilakukan David tidak benar.

"Kami melihat dari persidangan, sudah terbukti dengan jelas bahwa tidak ada pelecehan yang dilakukan anak korban (David) terhadap anak pelaku. Justru muncul adanya pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan antara tersangka MDS dan pelaku anak ini," katanya saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).

Bahkan lanjut Mellisa, pada saat persidangan anak AG berlangsung, hakim tunggal sempat marah kepada Mario Dandy Satriyo.

"Pada saat di persidangan hakim juga sempat agak marah waktu itu, hakim sampaikan ini si MDS teriakin anak orang cabul ternyata dianya sendiri seperti ini," ucapnya.

Selain itu, Mellisa juga menilai jika adanya isu soal pelecehan seksual yang dilakukan David Ozora terhadap AG, sudah mencemarkan nama baik kliennya.

Mellisa menuturkan pihaknya akan mengambil langkah hukum atas hal tersebut.

Namun sebelum itu dilakukan, dirinya mengatakan akan fokus kepada persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas terlebih dahulu.

"Saat ini kami mau fokus dulu kepada persidangan pelaku utama ini, MDS dan S. Mungkin setelah ini kita akan memikirkan kembali langkah hukum apa. Menurut kami, kami sudah melihat apa yang difitnah kan itu sudah terbukti tidak benar dalam persidangan," ujarnya. (m41)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved