Anak AG Laporkan Mario Dandy Atas Tindakan Perkosaan, Padahal Sama-Sama Suka

Mangatta juga menuturkan bahwa persetubuhan yang dilakukan AGH dan Mario Dandy tetap dinilai sebagai tindakan rudapaksa

Tribun Jakarta
Pasngan Mario Dandy Satriyo dan Agnes Gracia yang telah melakukan penganiayaan hingga korban David Ozora tidak sadarkan diri hingga 22 hari sejak perawatan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TEBET - Tim kuasa hukum AGH akan terus berupaya melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait tindak pidana pencabulan, ke Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, pihaknya sudah dua kali melaporkan terkait pencabulan tersebut, namun tetap alami penolakan.

Laporan polisi yang pertama soal pencabulan ini, lanjut Mangatta, dibuat oleh kuasa hukum pada 2 Mei 2023.

Namun laporan tersebut ditolak, karena pelaporan tindak pidana pencabulan harus dilakukan langsung oleh orang tua AGH.

Baca juga: VIDEO : Banyak Anggota Tak Hadir Rapat Paripurna DPRD Depok, Ini Alasannya

"Laporan pertama dibuat oleh penasehat hukum pelapor di Polda Metro Jaya, kemudian ditolak karena alasan laporan tersebut harus diajukan oleh orang tua atau wali pelapor," kata Mangatta kepada awak media, di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Tak sampai di situ, Mangatta mengaku turut mengajukan laporan kedua keesokan harinya, pada 3 Mei 2023.

Lagi-lagi, laporan tersebut tersebut tetap ditolak Polda Metro Jaya, karena perlu dilakukan visum terhadap AGH.

Baca juga: Yeti Wulandari Minta Dinas Terkait Siapkan Fasilitas Publik yang Ramah untuk Penyandang Disabilitas

"Laporan kedua dibuat sesuai dengan arahan Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya, dan kembali ditolak dengan alasan harus dilakukan visum terhadap pelapor," ucap Mangatta.

Meski beberapa kali alami penolakan, Mangatta menegaskan akan tetap berupaya untuk melaporkan tindak pidana pencabulan tersebut.

Dia menilai, tindak pidana pencabulan merupakan delik biasa, artinya tindak pidana tersebut bisa segera diproses oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Penganiayaan David Ozora, Pekan Depan Anak AG Ajukan Kasasi Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara

"Kami tetap mengupayakan kemarin dengan laporan, dan sayangnya ditolak dua kali maka kami tidak akan gentar untuk berhenti memberikan laporan, tapi kami tahu karena ini lawannya sulit sepertinya," ucapnya.

Lebih lanjut, Mangatta juga menuturkan bahwa persetubuhan yang dilakukan AGH dan Mario Dandy tetap dinilai sebagai tindakan rudapaksa.

Pasalnya kata Mangatta, meski atas persetujuan kedua belah pihak, AGH merupakan anak dibawah umur.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik Wafat, Dimakamkan di Al Azhar Memorial Garden, Karawang

"Dikarenakan pelapor merupakan anak berusia 15 tahun, maka hubungan seksual yang dilakukan MDS dan AGH adalah bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai statuory rape (rudapaksa)," ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini, yakni Pasal 76 D jucto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Serta Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (m41)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved