Penganiayaan David Ozora, Pekan Depan Anak AG Ajukan Kasasi Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara

Dia juga membeberkan, bakal mengirim memori banding yang sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

|
Warta Kota/Nurmahadi
Mangatta dan tim saat jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TEBET - Setelah divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Pihak pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH (15), akan mengajukan kasasi di Lembaga Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengaku, pihaknya mendapat persetujuan dari keluarga untuk ajukan kasasi.
"Kami sudah dapat persetujuan pihak keluarga untuk Kasasi," kata Mangatta dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Selain itu, Mangatta menuturkan akan mengajukan kasasi ini ke Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan.
Dia juga membeberkan, bakal mengirim memori banding yang sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Rencana kami akan menyampaikan pernyataan kasasi dulu di minggu depan. Baru kemudian memori bandingnya akan kami serahkan beberapa hari kemudian," ucap Mangatta. (M41)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved