Penganiayaan David Ozora, Pekan Depan Anak AG Ajukan Kasasi Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara
Dia juga membeberkan, bakal mengirim memori banding yang sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
|
Editor:
Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Nurmahadi
Mangatta dan tim saat jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TEBET - Setelah divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Pihak pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH (15), akan mengajukan kasasi di Lembaga Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengaku, pihaknya mendapat persetujuan dari keluarga untuk ajukan kasasi.
"Kami sudah dapat persetujuan pihak keluarga untuk Kasasi," kata Mangatta dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Yeti Wulandari Minta Dinas Terkait Siapkan Fasilitas Publik yang Ramah untuk Penyandang Disabilitas
Selain itu, Mangatta menuturkan akan mengajukan kasasi ini ke Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan.
Dia juga membeberkan, bakal mengirim memori banding yang sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Rencana kami akan menyampaikan pernyataan kasasi dulu di minggu depan. Baru kemudian memori bandingnya akan kami serahkan beberapa hari kemudian," ucap Mangatta. (M41)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Sopir Bus Persija Jakarta Bocorkan Kelakuan Riko Simanjuntak dan Adritany Ardhiyasa |
![]() |
---|
VIDEO : Banyak Anggota Tak Hadir Rapat Paripurna DPRD Depok, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Yeti Wulandari Minta Dinas Terkait Siapkan Fasilitas Publik yang Ramah untuk Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Pemkot Depok Lakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan, Ini 16 Lurah Baru di Lingkungan Kota Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.